Hak Cipta
06.45
By
Unknown
0
komentar
HAK
CIPTA
1.
Pengertian
Hak Cipta
Hak cipta
adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta maupun penerima hak untuk
memperbanyak atau memberikan izin sesuai dengan UU yang berlaku (pasal 1
UHC Indonesia). Hak cipta tidak dapat dilakuakn dengan cara penyerahan nyata
karena ia mempunyai sifat manunggal dengan penciptanya dan bersifat tidak
berwujud videnya penjelasan pasal 4 ayat 1 UHC Indonesia. Bangsa Indonesia
merupakan anggota dalam Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan
PembentukanOrganisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup pula Agreement on
Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan
tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual), selanjutnya disebut
TRIPs, melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Selain itu, Indonesia juga
meratifikasi \Berne Convention for the Protection
of Artistic and Literary
Works (Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra) melalui
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan World Intellectual Property
Organization Copyrights Treaty (Perjanjian Hak Cipta WIPO),
selanjutnya disebut WCT, melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997. Hak
Cipta itu sendiri terdiri atas hak ekonomi (economic
rights) dan hak moral (moral rights).
Hak ekonomi itu sendiri adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas
Ciptaan serta produk Hak Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri
Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa
pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan.
2.
Istilah-istilah
dalam Hak Cipta
Terdapat
beberapa istilah mengenai hak cipta, yaitu :
· Pencipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama
yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,
imajinasi, cekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang
khas dan bersifat pribadi.
· Pemegang
Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak
tersebut dari Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari
orang tersebut di atas.
· Ciptaan
Hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan
keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
3.
Fungsi
Hak Cipta
Fungsi hak cipta ditegaskan dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta, yaitu pada Pasal 2 yang berbunyi :
Hak Cipta, yaitu pada Pasal 2 yang berbunyi :
·
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta
atau pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa
mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
Pencipta atau pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan
program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain
yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang
bersifat komersial.
4.
Undang-undang
Hak Cipta
Banyak
terjadi perubahan mengenai perundang-undangan dalam hak cipta mulai dari tahun
1982 sampai yang terakhir UU No.19 tahun 2002. Batasan tentang apa saja yang
dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang
Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut
Ayat 1
Dalam
Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,
seni, dan sastra yang mencakup:
a) Buku,
program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b)
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c) Alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d) Lagu
atau musik dengan atau tanpa teks.
e) Drama
atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f) Seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g)
Arsitektur.
h) Peta.
i) Seni
batik.
j) Fotografi.
k)
Sinematografi.
l)
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari
hasil pengalihwujudan.
Ayat 2
Ciptaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri,
dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam
lindungan sebaagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan
yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan
yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu. Dengan demikian
dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam
karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan
hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut,
meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu
hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya,
bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.
5.
Prosedur
Pendaftaran Hak Cipta
Permohonan
pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Direktorat
Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas
kertas polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera:
a) Nama,
kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b) Nama,
kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c) Nama,
kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d) Jenis
dan judul ciptaan.
e)
Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
f)
Uraian ciptaan rangkap tiga.
Kedua surat pendaftaran tersebut ditandatangani
oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang diunjuk.
6.
Jangka
Waktu Perlindungan Ciptaan
Jangka
waktu yang diberikan atas berbagai ciptaan ditentukan berdasarkan jenis ciptaan
dan fungsinya.
a)
Ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur,
peta, seni batik terjemahan, tafsir, saduran, berlaku selama hidup Pencipta
ditambah 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
b) Ciptaan program komputer, sinematografi,
fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun
sejak pertama kali diumumkan.
c)
Ciptaan atas karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku
selama 25 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
d) Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan
hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
e)
Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan : Ketentuan
Pasal 10 Ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas.
7.
Sifat
Hak Cipta
1) Hak
Cipta sebagai benda bergerak, karena hak cipta dapat dialihkan kepada alih
waris yang ditunjuk sesuai dengan perjanjian tertulis dan dibenarkan oleh UU.
2) Hak
cipta yang terdiri dari beberapa orang atau lebih dari satu maka penciptanya
wajib mengawasi sluruh ciptaannya itu.
3) Hak
cipta yang ingin dikembangkan oleh orang lain maka harus medapatkan pengawasan
dari si penciptaya.
4) Jika Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas
dengan pihak dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak
yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian
lain antara kedua
pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta
apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
5). Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan
kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap
sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain
antara kedua pihak.
6). Pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan
program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain
yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang
bersifat komersial.
8. Cara
Eksploitasi Ciptaan
Mengeksploitasi suatu ciptaan berarti menggunakan hak kekayaan
intelektual yang dimiliki oleh ciptaan bersangkutan. Ini berarti bahwa harus
dicapai sebuah kesepakatan mengenai penggunaan hak cipta antara pemegang hak
cipta dan orang lain yang ingin mengeksploitasi ciptaan yang bersangkutan
(pengguna). Hak cipta pada dasarnya terdiri dari hak memberi orang lain izin
untuk mengeksploitasi suatu ciptaan dan hak untuk meminta imbalan uang untuk
itu. Eksploitasi suatu ciptaan tergantung pada sebuah kontrak (lisensi) yang
memberikan izin untuk itu. Kontrak lisan sudah sah, tetapi lebih baik jika
kontrak dibuat secara tertulis, untuk menghindarkan salah pengertian.
Pertama, pastikan apakah ciptaan bersangkutan dilindungi oleh
undang- undang hak cipta negara pengguna atau tidak. Biasanya, setiap ciptaan
yang dihasilkan mendapatkan perlindungan, baik ciptaan yang diumumkan untuk
pertama kali di negara pencipta, maupun yang mendapatkan perlindungan
berdasarkan perjanjian internasional. Jika demikian halnya, lihat penjelasan
berikut. Jika tidak demikian halnya, ciptaan itu dapat bebas dieksploitasi.
Kedua, pastikan apakah jangka waktu perlindungan masih berlaku bagi
ciptaan bersangkutan atau tidak. Jika sudah habis, Anda dapat dengan bebas
mengeksploitasi ciptaan itu.
Ketiga, pastikan apakah ciptaan yang akan dieksploitasi termasuk
dalam “pembatasan penggunaan hak cipta” atau tidak. Jika termasuk, ciptaan itu dapat dengan bebas
digunakan dan tidak perlu ada izin. Jika telah diperiksa semua hal tersebut dan
ternyata hak cipta bersangkutan masih berlaku, maka harus meminta izin terlebih
dahulu kepada pemegang hak cipta bila ingin mengeksploitasi ciptaan yang bersangkutan.
Dalam hal ini, pihak yang dimintai izin tidak selalu si pencipta.
Dalam beberapa hal, hak atas ciptaan mungkin telah dipercayakan kepada badan
manajemen hak cipta dan dalam beberapa hal yang lain, mungkin ada penerbit,
rumah produksi atau badan manajemen hak cipta tertentu yang telah ditunjuk
sebagai penghubung untuk perundingan mengenai hak cipta.
9.
Batas-batas Hak Cipta
Hak cipta itu dibatasi, kecuali dalam kaitan dengan beberapa syarat
tertentu. Dibatasi berarti bahwa hak itu dikontrol. Dibatasi berarti bahwa hak
cipta tidak berlaku dan ciptaan bersangkutan dapat dengan bebas dieksploitasi,
kecuali dalam beberapa syarat tertentu
yang spesifik. Namun timbul banyak masalah akibat penggunaan ketentuan ini
berdasarkan interpretasi yang sangat luas. Salah satu masalah yang mendapat
perhatian besar di Jepang sekarang ini adalah perbanyakan untuk penggunaan
pribadi atau di perpustakaan umum, dan sebagainya. Selain itu, belum ada
pengertian yang cukup pasti mengenai perbedaan antara “kutipan” (quotation)
yang secara hukum diakui, dengan “penggunaan” (use) yang memerlukan izin.
Batas-batas hak cipta harus diartikan sebagai tidak lebih dari mengakui
beberapa pengecualian dalam aturan-aturan yang ada. Penting untuk diingat bahwa
tujuan akhir adalah melindungi keuntungan pemegang hak cipta.
Juga perlu untuk dipahami bahwa hak moral pencipta, dalam hal
batas- batas hak cipta diakui
sekalipun, tidak terpengaruh, kecuali dalam hal perubahan ejaan atau
istilah perlu dilakukan untuk kepentingan pendidikan di sekolah. Pastikan
apakah batas-batas itu berlaku atau tidak, dan berhati-hatilah, jangan sampai
aturan ini diinterpretasikan terlalu luas.
10.
Pelanggaran Hak Cipta
Hak cipta dilindungi di dalam dan di luar negeri, di dunia
internasional menurut undang-undang dan perjanjian setiap negara. Namun demikian, pelanggaran hak cipta
akhir-akhir ini semakin merajalela. Kita
sudah sering membaca tentang kasus-kasus pelanggaran dalam surat kabar dan di
televisi, radio, dan sebagainya. Pelanggaran berarti tindakan yang melanggar
hak cipta, seperti penggunaan hak cipta, yang adalah hak pribadi milik
pencipta, tanpa izin, dan pendaftaran hak cipta oleh orang lain yang bukan
pemegang hak cipta. Jika seseorang mencuri barang milik orang lain yang
diperolehnya dengan kerja keras atau mengambil dan menggunakannya tanpa izin,
ini termasuk kejahatan besar. Setiap orang tahu bahwa mencuri barang milik
orang lain itu salah. Tetapi dalam hal barang tidak dapat diraba seperti hak
cipta, orang tampaknya tidak merasa bersalah bila mencurinya. Namun, hak
kekayaan intelektual, seperti hak cipta, adalah hak milik yang berharga, hak
yang diberikan kepada ciptaan yang dihasilkan secara kreatif dalam proses
intelektual, seperti berpikir dan merasa. Memasuki abad ke-21, penting sekali
bagi kita untuk sama-sama menyadari bahwa melanggar hak-hak ini adalah
perbuatan yang salah.
· Contoh Kasus Hak Cipta
Seperti dilaporkan Bloomberg pada Sabtu lalu (18 Aug), Motorola telah memasukkan sebuah
gugatan hukum baru atas pelanggaran hak paten oleh Apple Inc. Motorola yang
kini telah menjadi milik Google mengatakan bahwa sejumlah paten miliknya
ditemukan ada di beberapa produk buatan Apple, termasuk voice assistant Siri
yang rilis bersama iPhone 4S.
Gugatan Motorola tersebut disampaikan melalui Komisi Perdagangan
Internasional Amerika (ITC) dan menyebutkan adanya 7 pelanggaran paten milik
Motorola Mobility. Beberapa dari paten tersebut diantaranya adalah location
reminders, email notification dan phone/video players. Pihak Motorola meminta
pemblokiran iPhone, iPad dan komputer Mac sehingga tidak bisa diperjual belikan
di dalam negeri Amerika. Hal itu bisa saja terjadi mengingat produk-produk yang
disebutkan itu dibuat di Asia oleh manufaktur yang ditunjuk Apple.
“Kami ingin
meluruskan dan menyelesaikan masalah ini tapi ketidak-bersedian Apple untuk
melakukan lisensi membuat kami memilih jalan untuk melindungi diri kami dan
inovasi yang dibuat para engineer Motorola,” jelas Motorola Mobility dalam
sebuah pernyataan email.
Kasus antara Apple dan Motorola bukan sekali ini mencuat.
Tercatat sejak tahn 2010 kedua raksasa teknologi tersebut telah terkait cekcok
masalah hak paten. Apple mengatakan bahwa Motorola membuat permintaan yang
tidak rasional serta menyebut ponsel buatan Motorola dan produsen lain yang
menjalankan Android OS memakai fitur-fitur yang telah dipatenkan diiPhone.
Kini dengan gugatan baru dari Motorola, bisa Anda bayangkan jika
ITC menemukan bukti-bukti yang memberatkan Apple dan kemudian memblokir
produk-produk Apple…. Tidakkah akan menjadi berita besar jika Apple diblokir di
negaranya sendiri?
0 komentar: