Undang-undang perindustrian (HI)
07.24
By
Unknown
1 komentar
HUKUM INDUSTRI
UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN
Pabrik yang
memproduksi minuman keras (miras) jenis "Celebes dan Radja`s"
ternyata tidak mengantongi izin usaha industri. "Hasil penyidikan
dilakukan kepolisian, pabrik tersebut tidak memiliki izin usaha industri yang
dikeluarkan instansi terkait’, kata Kapolda Sulut Brigjen Bekto Suprapto,
kepada wartawan, Kamis di Manado terkait penanganan kasus tewasnya dua
mahasiswa di Manado yang diduga akibat mengkonsumsi miras tersebut. Secara
terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bella mengatakan, hasil
penyidikan kepolisian, kedua jenis miras tersebut mengandung metanol yang
membahayakan bagi tubuh manusia.
Kedua jenis
miras tersebut diproduksi PT Sumber Jaya Makmur, dan produk Radja`s merupakan
minuman beralkohol golongan B dengan kadar 14,5% sementara Celebes minuman
beralkohol golongan C dengan kadar 25,1%. Dalam penanganan kasus
ini, kepolisian telah menetapkan seorang tersangka yakni ML alias Maria yang
merupakan pemilik pabrik miras jenis "Celebes dan Raja"s tersebut.
Tersangka itu dapat diancam pasal 353 KUHP junto Undang-undang Kesehatan serta
Undang-Undang Perdagangan. Sebelumnya, dua mahasiswa salah sebuah
perguruan tinggi di Manado, masing-masing AT alias Astri dan RS alias Rocky
tewas diduga setelah mengkonsumsi miras tersebut di "Marcopolo kafe"
dan "Java kafe". Selain itu terdapat dua orang lainnya mengalami
gejala kebutaan serta delapan orang mengalami gangguan kesehatan seperti
mual-mual dan pusing sehingga harus mendapatkan
perawatan intensif dari dokter.
Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 Bab V tentang Izin Usaha
Industri Pasal 13 ayat 1 berbunyi, “Setiap pendirian perusahaan industri baru
maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri”. PT. Sumber
Jaya Makmur tersebut jelas telah melanggar undang-undang perindustrian. Sanksi
terhadap pelanggaran oleh perusahaan tersebut sebagaimana tertulis dalam UU RI
No. 05 Tahun 1984 pasal 24 ayat 1, yaitu Barang siapa dengan sengaja melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima)
tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta
rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
Analisa
Menurut
saya PT Sumber Jaya Makmur bukan hanya bersalah karena tidak mengantongi Surat
Izin Usaha, tetapi juga bersalah karena telah memproduksi minuman berakohol.
Jika dipandang dari sudut budaya dan adat istiadatnya, rakyat bangsa Indonesia tidak
membutuhkan minuman berakohol karena secara garis geografis bangsa Indonesia tidak
memiliki musim dingin seperti Negara-negara barat di luar sana yang membutuhkan
minuman miras untuk menghangatkan tubuh mereka. Dan di UU perindustrian yang
ada di Indonesia pemerintah tidak mengeluarkan pasal mengenai di izinkan untuk
memproduksi minuman keras. Oleh sebab itu PT Sumber Jaya Makmur banyak melakukan
pelanggaran perundang undangan dan perlu di berikan sanksi sesuai yang berlaku.
Sumber:
Merkur & Ferencia: Merkur & Ferencia Merkur
BalasHapusMerkur & Ferencia merkur - ventureberg.com/ Merkur & Ferencia Merkur in 출장안마 Solingen, Germany - í† í† Merkur - https://octcasino.com/ Merkur Merkur - MERKUR https://febcasino.com/review/merit-casino/ - Merkur & Ferencia Merkur