HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)



Hak Atas Kekayaan Intelektual


1.     Sejarah HAKI
     Undang-undang yang berkaitan dengan HAKI pertama kali di ciptakan di Venice, atau lebih tepatnya berada Italia mengenai masalh paten pada tahun  1470. Penemu-penemu yang muncul seperti Caxton, Galelio, dan Guttenberg mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka. Kemudian oleh Negara Inggris hokum paten di kembangkan pada tahun 1623 tepatnya pada zaman TUDOR yaitu Statute Of Monopolies. Selanjutnya diikuti oleh Negara lain seperti Amerika Serikat mempunyai UU paten (1791). Upaya harmonisasi mengenai HAKI pertama kali pada tahun 1883 yaitu Paris Convention untuk merk dagang dan desain, Berne Convention (1886) untuk masalah copyright atau hak cipta. Kedua Konvensi itu kemudian membuat sebuah biro administrative  bernama the United International Burean for the Protection of Intellectual Property yang dikenal WIPO ( World Intellectual Property Organisation). WIPO menetapkan Hak Kekayaan Intelektual Sedunia pada tanggal 26 april

2001, Sedangakan bangsa Indonesia mengeluarkan pengumuman No.  JS 5/41 tanggal 12 Agustus 1953 dan No. JG 1/2/17 tanggal 29 Agustus 1953 tentang Pendaftaran Sementara Paten.
Pada tahun 1961, Pemerintah RI mengesahkan Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek. Kemudian pada tahun 1982, Pemerintah juga mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Di bidang paten, Pemerintah mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten yang mulai efektif berlaku tahun 1991. Di tahun 1992, Pemerintah mengganti Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek dengan Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek.



2.     Defenisi HAKI
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR). IpR merupakan pengatur segala karya-karya yang lahir karena adanya kemampuan intelektual manusia. HAKI dapat juga dikatakan sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau sekelompok orang untuk memegang monopoli (kuasa) dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual.
Menurut Bambang Kesowo, istilah Hak Milik Intelektual belum menggambarkan unsur-unsur pokok yang membentuk pengertian Intellectual Property Right, yaitu hak kekayaan dan kemampuan Intelektual. Istilah Hak Milik Intelektual (HMI) masih banyak digunakan, karena dianggap logis untuk memilih langkah yang konsisten dalam kerangka berpikir yuridis normatif. Istilah HMI ini bersumber pada konsepsi Hak Milik Kebendaan yang tercantum pada KUH Perdata Pasal 499, 501, 502, 503, 504.

3.      Macam-macam HAKI
Hak Atas Kekayaan Intelektual dibagi menjadi dua kelompok, yaitu :
1.      Hak Cipta
Ø  Sejarah Hak Cipta
Seseorang bernama Peh Riad dari bangsa Yunani (600 SM) menemukan 2 tanda baca yaitu titik (.) dan koma (,). Appulus walaupun sebagai pewaris atas penemuan ayahnya tidak membuat dia menjadi ingin memperkaya diri, tetapi dikembalikan ke pemerintah Romawi sebagai tanda terima kasih atas penghargaan dan pengakuan terhadap hak cipta tersebut
Ø  Pengertian Hak Cipta
       Hak Cipta (lambang internasional: ©)
1.      Pengertian hak cipta menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002:
Hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
2.      Pengertian hak cipta menurut Pasal 2 UUHC:
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

2.      Hak Kekayaan Industri
Hak Kekayaan Industri terdiri dari beberapa bagian:
a.         Hak Paten (patent)
     Hak paten adalahhak khusus yang diberikan Negara kepada penemu (Inventor) atas penemuannya(Invensinya) dibidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemunya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakan.

b.      Hak Merk(Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya
 pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

c.         Rancangan (Industrial Design)
Rancangan merupakan suatu inovasi berupa bentuk, komposisi warna maupun susunan angka baik yang berbentuk dua dimensi maupun tiga dimensi yang memiliki nilai ekstetika yang tinggi sehingga menghasilkan produk yang diminati.
d.        Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi Rahasia adalah teknologi  yang sangat dijaga kerahasiaannya dari umum mengenai informasi kegiatan dari si pemilik.
e.         Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alm atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).
f.                      Denah Rangkaian (Circuit Layout)
Denah Rangkaian adalah koridor yang memperlihatkan tata letak dari suatu komponen yang tersusun secara interkoneksi.
g.                  Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Adalah hak eksklusif yang diberikan Negara kepada  tanaman pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya
     Pengaturan hak kekayaan intelektual dalam lingkup internasional sebagaimana terdapat dalam Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs), misalnya hingga saat ini belum mengakomodasi kekayaanintelektual masyarakat asli/tradisional.

4        Konsep HAKI
Berikut merupakan Konsep dari HAKI:
Ø  Haki kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (UU & wewenang menurut hokum)
Ø  Kekayaan hal-hal yang bersifat ciri yang menjadi milik orang.
Ø  Haki yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, dihasilkan dari daya cipta dan rasa ingin tahu yang tinggi melalui kegiatan penelitian yang dilakukan.

5    Dasar dari HAKI Karya Intelektual
Terbagi atas beberapa bagian, yaitu:
Ø  Hasil dari suatu pemikiran dan daya cipta manusia yang dituangkan dalam bentuk karya-karya seni,
Ø  Memiliki nilai ekonomis, dan dianggap asset komersial

6   Bentuk Kekayaan Intelektual
Berikut ini merupakan bentuk (karya) kekayaan intelektual:
Ø  Penemuan
Ø  Desain Produk
Ø  Literatur, Seni, Pengetahuan, Software
Ø  Nama dan Merek Usaha
Ø  Know-How & Informasi Rahasia
Ø  Desain Tata Letak IC
Ø  Varietas Baru Tanaman

7   Tujuan Penerapan HAKI
Berikut ini merupakan tujuan penerapan HAKI:
1.      Antisipasi kemungkinan melanggar HAKI milik pihak lain
2.      Meningkatkan daya kompetisi dan  pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual
3.      Dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.

8    Pengaturan HAKI di Indonesia
Di lihat dari tingkat nasional, pengaturan HAKI secara pokok (dalam UU) dapat dikatakan  telah lengkap dan  memadai. Lengkap, karena menjangkau ke-tujuh jenis HAKI. Memadai, karena dalam kaitannya dengan kondisi dan kebutuhan nasional, dengan beberapa catatan, tingkat pengaturan tersebut secara substantif setidaknya telah memenuhi syarat minimal yang “dipatok” di Perjanjian Internasional yang pokok di bidang HAKI.
       Indonesia sendiri termasuk sebagai anggota WTO/TRIP’s dan diratifikasinya beberapa konvensi internasional di bidang HAKI sebagaimana dijelaskan pada pengaturan HAKI di internasional tersebut di atas, maka Indonesia harus menyelaraskan peraturan perundang-undangan di bidang HAKI.
       Pada tahun 1997 terjadi revisi perundangan HAKI, berikut merupakan hasil revisi perundangan:
1)      Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
2)      Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten
3)      Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek
Selain ketiga undang-undang tersebut di atas, undang-undang HAKI yang menyangkut ke-7 HAKI antara lain:
1)      Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2)      Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
3)      Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk
4)      Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5)      Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
6)      Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7)      Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Dengan pertimbangan masih perlu dilakukan penyempurnaan terhadap undang-undang tentang hak cipta, paten, dan merek yang diundangkan tahun 1997, maka ketiga undang-undang tersebut telah direvisi kembali pada tahun 2001. Selanjutnya telah diundangkan:
1)      Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
2)      Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (khusus mengenai revisi UU tentang Hak Cipta saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR)

9   Lingkup Perlindungan HAKI
Berikut ini merupakan lingkup perlindungan HAKI:
v  Hak Cipta (Copyright)
World Intellectual Property Organization (WIPO) pada tahun 2001 telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia:
v  Hak Milik Industri (Industrial Property)
v  Paten
v  Paten Sederhana
v  Merek & Indikasi Geografis
v  Desain Industri
v  Rahasia Dagang
v  Desain Tata Letak Sirkit Terpadu
v  Perlindungan Varietas Tanaman Hak Cipta (copyright)
v  Melindungi sebuah karya
v  Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Peraturan Perundangundangan yang berlaku.
v  Orang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta.
v  Hak-hak tersebut adalah sebagai berikut:
a.       hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut,
b.      hak untuk membuat produk derivative
c.       displayhak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain.
v  Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat.
v  Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
Berikut merupakan contoh ciptaan yang dapat dilindungan oleh UU Hak Cipta, yaitu:
·         Buku
·         Ceramah, naskah pidato
·         Alat peraga (display)
·         Bentu Karya Seni, yaitu:
a.       Seni Rupa, berupa lukis, gambar, seni ukir, seni pahat dan kaligrafi.
b.      Seni music
c.       Drama, pantomime, dan sinematografi
d.      Arsitektur, peta.
e.       Tafsir
HAKI juga memberikan sanksi kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab apabila melanggar, baik berupa hukuman penjara maupun denda, sesuai yang diatur oleh UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai berikut:
a.       Pasal 72 ayat (1) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
b.      Pasal 72 ayat (2) : Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
c.       Pasal 72 ayat (3) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
d.      Pasal 72 ayat (4) : Barangsiapa melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
e.       Pasal 72 ayat (5) : Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
f.       Pasal 72 ayat (6) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
g.      Pasal 72 ayat (7) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
h.      Pasal 72 ayat (8) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
i.        Pasal 72 ayat (9) : Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
j.        Pasal 73 ayat (1) : Ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta atau hak terkait serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.
k.      Pasal 73 ayat (2) : Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang seni dan bersifat unik, dapat dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan.
 Ketentuan-ketentuan pidana dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatas
dimaksudkan untuk memberikan ancaman pidana denda yang paling berat, paling banyak, sebagai salah satu upaya menangkal pelanggaran hak cipta, serta untuk melindungi pemegang hak cipta.

Perlindungan Hukum HAKI Dalam Kesenian Tradisional di Indosesia
1.      Perlindungan Preventif
Karenanya banyak negara yang kini menjadikan kebudayaan (komersial atau non komersial) sebagai bagian utama strategi pembangunannya. Selanjutnya, dalam jangka panjang akan terbentuk sebuah sistem industri budaya.
2.     Perlindungan Represif
Pencipta atau ahli warisnya atau pemegang hak cipta, dimana dalam hal kesenian tradisional hak ciptanya dipegang oleh Negara, berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu.
Gugatan pencipta atau ahli warisnya yang tanpa persetujuannya itu diatur dalam Pasal 55 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang menyebutkan bahwa penyerahan hak cipta atas seluruh ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya:
§  Meniadakan nama pencipta pada ciptaan itu;
§  Mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya;
§  Mengganti atau mengubah judul ciptaan; atau
§  Mengubah isi ciptaan.
Prospek hukum hak kekayaan intelektual di Indonesia dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi kesenian tradisional dari pembajakkan oleh negara lain adalah:
a.       Pembentukan perundang-undangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal;
b.      Pelaksanaan dokumentasi sebagai sarana untuk defensive protection dengan melibatkan masyarakat atau LSM dalam proses efektifikasi dokumentasi dengan dimotori Pemerintah Pusat dan Daerah;
c.       Menyiapkan mekanisme benefit sharing yang tetap.

0 komentar: