HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
07.05
By
Unknown
0
komentar
Hak
Atas Kekayaan Intelektual
1.
Sejarah
HAKI
Undang-undang yang berkaitan dengan HAKI
pertama kali di ciptakan di Venice, atau lebih tepatnya berada Italia mengenai
masalh paten pada tahun 1470.
Penemu-penemu yang muncul seperti Caxton, Galelio, dan Guttenberg mempunyai hak
monopoli atas penemuan mereka. Kemudian oleh Negara Inggris hokum paten di
kembangkan pada tahun 1623 tepatnya pada zaman TUDOR yaitu Statute Of
Monopolies. Selanjutnya diikuti oleh Negara lain seperti Amerika Serikat mempunyai
UU paten (1791). Upaya harmonisasi mengenai HAKI pertama kali pada tahun 1883
yaitu Paris Convention untuk merk dagang dan desain, Berne Convention (1886)
untuk masalah copyright atau hak cipta. Kedua Konvensi itu kemudian membuat
sebuah biro administrative bernama the
United International Burean for the Protection of Intellectual Property yang
dikenal WIPO ( World Intellectual Property Organisation). WIPO menetapkan Hak
Kekayaan Intelektual Sedunia pada tanggal 26 april
2001, Sedangakan bangsa
Indonesia mengeluarkan pengumuman No. JS
5/41 tanggal 12 Agustus 1953 dan No. JG 1/2/17 tanggal 29 Agustus 1953 tentang
Pendaftaran Sementara Paten.
Pada tahun 1961, Pemerintah RI
mengesahkan Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek. Kemudian pada tahun
1982, Pemerintah juga mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta. Di bidang paten, Pemerintah mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1989
tentang Paten yang mulai efektif berlaku tahun 1991. Di tahun 1992, Pemerintah
mengganti Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek dengan Undang-undang
No. 19 Tahun 1992 tentang Merek.
2. Defenisi HAKI
Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI) merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR).
IpR merupakan pengatur segala
karya-karya yang
lahir karena adanya kemampuan intelektual manusia. HAKI dapat juga dikatakan
sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau
sekelompok orang untuk memegang monopoli (kuasa) dalam menggunakan dan
mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual.
Menurut Bambang Kesowo, istilah Hak Milik Intelektual belum
menggambarkan unsur-unsur pokok yang membentuk pengertian Intellectual
Property Right, yaitu hak kekayaan dan kemampuan Intelektual. Istilah Hak
Milik Intelektual (HMI) masih banyak digunakan, karena dianggap logis untuk
memilih langkah yang konsisten dalam kerangka berpikir yuridis normatif.
Istilah HMI ini bersumber pada konsepsi Hak Milik Kebendaan yang tercantum pada
KUH Perdata Pasal 499, 501, 502, 503, 504.
3.
Macam-macam
HAKI
Hak Atas
Kekayaan Intelektual dibagi menjadi dua kelompok, yaitu :
1. Hak
Cipta
Ø
Sejarah Hak Cipta
Seseorang bernama Peh Riad dari bangsa Yunani (600 SM) menemukan 2 tanda
baca yaitu titik (.) dan koma (,). Appulus walaupun sebagai pewaris atas
penemuan ayahnya tidak membuat dia menjadi ingin memperkaya diri, tetapi dikembalikan
ke pemerintah Romawi sebagai tanda terima kasih atas penghargaan dan pengakuan
terhadap hak cipta tersebut
Ø
Pengertian Hak Cipta
Hak
Cipta (lambang
internasional: ©)
1. Pengertian
hak cipta menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002:
Hak cipta adalah "hak eksklusif
bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku" (pasal 1 butir 1).
2. Pengertian
hak cipta menurut Pasal 2 UUHC:
Hak cipta adalah hak khusus
bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama
yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,
imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk
yang khas dan bersifat pribadi.
2. Hak
Kekayaan Industri
Hak Kekayaan Industri terdiri
dari beberapa bagian:
a.
Hak Paten (patent)
Hak paten adalahhak khusus
yang diberikan Negara kepada penemu (Inventor) atas penemuannya(Invensinya)
dibidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemunya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakan.
b.
Hak Merk(Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya
pembeda
dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
c.
Rancangan (Industrial
Design)
Rancangan merupakan suatu
inovasi berupa bentuk, komposisi warna maupun susunan angka baik yang berbentuk
dua dimensi maupun tiga dimensi yang memiliki nilai ekstetika yang tinggi
sehingga menghasilkan produk yang diminati.
d.
Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi Rahasia adalah
teknologi yang sangat dijaga kerahasiaannya
dari umum mengenai informasi kegiatan dari si pemilik.
e.
Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkn
asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alm atau faktor manusia
dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dri kualitas tertentu dari
barang yang dihasilkan).
f.
Denah Rangkaian (Circuit Layout)
Denah Rangkaian adalah
koridor yang memperlihatkan tata letak dari suatu komponen yang tersusun secara
interkoneksi.
g.
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Adalah hak eksklusif yang
diberikan Negara kepada tanaman pemulia
tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk
selama kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau
memberikan persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya
Pengaturan hak kekayaan intelektual dalam lingkup internasional
sebagaimana terdapat dalam Trade Related
Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs), misalnya hingga saat ini
belum mengakomodasi kekayaanintelektual masyarakat asli/tradisional.
4
Konsep
HAKI
Berikut merupakan Konsep dari HAKI:
Ø Haki
kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (UU & wewenang menurut hokum)
Ø Kekayaan
hal-hal yang bersifat ciri yang menjadi milik orang.
Ø Haki
yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, dihasilkan dari daya cipta dan
rasa ingin tahu yang tinggi melalui kegiatan penelitian yang dilakukan.
5 Dasar
dari HAKI Karya Intelektual
Terbagi atas beberapa bagian, yaitu:
Ø Hasil
dari suatu pemikiran dan daya cipta manusia yang dituangkan dalam bentuk
karya-karya seni,
Ø Memiliki
nilai ekonomis, dan dianggap asset komersial
6 Bentuk
Kekayaan Intelektual
Berikut ini merupakan bentuk (karya) kekayaan
intelektual:
Ø Penemuan
Ø Desain
Produk
Ø Literatur,
Seni, Pengetahuan, Software
Ø Nama
dan Merek Usaha
Ø Know-How
& Informasi Rahasia
Ø Desain
Tata Letak IC
Ø Varietas
Baru Tanaman
7 Tujuan
Penerapan HAKI
Berikut ini merupakan tujuan penerapan HAKI:
1. Antisipasi
kemungkinan melanggar HAKI milik pihak lain
2. Meningkatkan
daya kompetisi dan pangsa pasar dalam
komersialisasi kekayaan intelektual
3. Dapat
dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha
dan industri di Indonesia.
8 Pengaturan HAKI di Indonesia
Di lihat dari tingkat
nasional, pengaturan HAKI secara pokok (dalam UU) dapat dikatakan telah lengkap dan memadai. Lengkap, karena menjangkau ke-tujuh
jenis HAKI. Memadai, karena dalam kaitannya dengan kondisi dan kebutuhan
nasional, dengan beberapa catatan, tingkat pengaturan tersebut secara
substantif setidaknya telah memenuhi syarat minimal yang “dipatok” di
Perjanjian Internasional yang pokok di bidang HAKI.
Indonesia sendiri termasuk sebagai anggota
WTO/TRIP’s dan diratifikasinya beberapa konvensi internasional di bidang HAKI
sebagaimana dijelaskan pada pengaturan HAKI di internasional tersebut di atas,
maka Indonesia harus menyelaraskan peraturan perundang-undangan di bidang HAKI.
Pada tahun 1997 terjadi revisi
perundangan HAKI, berikut merupakan hasil revisi perundangan:
1) Undang-undang
No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak
Cipta
2) Undang-undang
No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang
Paten
3) Undang-undang
No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992
tentang Merek
Selain ketiga undang-undang
tersebut di atas, undang-undang HAKI yang menyangkut ke-7 HAKI antara lain:
1) Undang-undang
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2) Undang-undang
No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
3) Undang-undang
No. 15 Tahun 2001 tentang Merk
4) Undang-undang
No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5) Undang-undang
No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
6) Undang-undang
No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7) Undang-undang
No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Dengan pertimbangan masih
perlu dilakukan penyempurnaan terhadap undang-undang tentang hak cipta, paten,
dan merek yang diundangkan tahun 1997, maka ketiga undang-undang tersebut telah
direvisi kembali pada tahun 2001. Selanjutnya telah diundangkan:
1) Undang-undang
No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
2) Undang-undang
No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (khusus mengenai revisi UU tentang Hak Cipta
saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR)
9 Lingkup Perlindungan HAKI
Berikut ini merupakan lingkup perlindungan
HAKI:
v Hak
Cipta (Copyright)
World
Intellectual Property Organization (WIPO) pada tahun 2001 telah
menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia:
v Hak
Milik Industri (Industrial Property)
v Paten
v Paten
Sederhana
v Merek
& Indikasi Geografis
v Desain
Industri
v Rahasia
Dagang
v Desain
Tata Letak Sirkit Terpadu
v Perlindungan
Varietas Tanaman Hak Cipta (copyright)
v Melindungi
sebuah karya
v Hak
khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut Peraturan Perundangundangan yang berlaku.
v Orang
lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat
berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta.
v Hak-hak
tersebut adalah sebagai berikut:
a.
hak-hak untuk membuat salinan dari
ciptaannya tersebut,
b.
hak untuk membuat produk derivative
c.
displayhak-hak untuk menyerahkan hak-hak
tersebut ke pihak lain.
v Hak
cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat.
v Hak
cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
Berikut
merupakan contoh ciptaan yang dapat dilindungan oleh UU Hak Cipta, yaitu:
·
Buku
·
Ceramah, naskah pidato
·
Alat peraga (display)
·
Bentu Karya Seni, yaitu:
a.
Seni Rupa, berupa lukis, gambar, seni ukir,
seni pahat dan kaligrafi.
b.
Seni music
c.
Drama, pantomime, dan sinematografi
d.
Arsitektur, peta.
e.
Tafsir
HAKI
juga memberikan sanksi kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab apabila
melanggar, baik berupa hukuman penjara maupun denda, sesuai yang diatur oleh UU
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai berikut:
a. Pasal
72 ayat (1) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), atau pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
b. Pasal
72 ayat (2) : Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan,
atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta
atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
c. Pasal
72 ayat (3) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan
untuk kepentingan komersial suatu program komputer, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
d. Pasal
72 ayat (4) : Barangsiapa melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,-
(satu miliar rupiah).
e. Pasal
72 ayat (5) : Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau
Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta
rupiah).
f. Pasal
72 ayat (6) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau
Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
g. Pasal
72 ayat (7) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
h. Pasal
72 ayat (8) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
i.
Pasal 72 ayat (9) : Barangsiapa dengan
sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta
rupiah).
j.
Pasal 73 ayat (1) : Ciptaan atau barang
yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta atau hak terkait serta alat-alat
yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh negara
untuk dimusnahkan.
k. Pasal
73 ayat (2) : Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang seni dan
bersifat unik, dapat dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan.
Ketentuan-ketentuan
pidana dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatas
dimaksudkan untuk memberikan ancaman pidana
denda yang paling berat, paling banyak, sebagai salah satu upaya menangkal
pelanggaran hak cipta, serta untuk melindungi pemegang hak cipta.
Perlindungan Hukum HAKI Dalam Kesenian
Tradisional di Indosesia
1. Perlindungan
Preventif
Karenanya banyak negara yang kini menjadikan kebudayaan (komersial
atau non komersial) sebagai bagian utama strategi pembangunannya. Selanjutnya,
dalam jangka panjang akan terbentuk sebuah sistem industri budaya.
2.
Perlindungan Represif
Pencipta
atau ahli warisnya atau pemegang hak cipta, dimana dalam hal kesenian
tradisional hak ciptanya dipegang oleh Negara, berhak mengajukan gugatan ganti
rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta
penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu.
Gugatan pencipta atau ahli
warisnya yang tanpa persetujuannya itu diatur dalam Pasal 55 UU No. 19 Tahun
2002 tentang Hak Cipta, yang menyebutkan bahwa penyerahan hak cipta atas seluruh
ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak pencipta atau ahli warisnya
untuk menggugat yang tanpa persetujuannya:
§ Meniadakan
nama pencipta pada ciptaan itu;
§ Mencantumkan
nama pencipta pada ciptaannya;
§ Mengganti
atau mengubah judul ciptaan; atau
§ Mengubah
isi ciptaan.
Prospek hukum hak kekayaan
intelektual di Indonesia dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi
kesenian tradisional dari pembajakkan oleh negara lain adalah:
a. Pembentukan
perundang-undangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal;
b. Pelaksanaan
dokumentasi sebagai sarana untuk defensive
protection dengan melibatkan masyarakat atau LSM dalam proses efektifikasi
dokumentasi dengan dimotori Pemerintah Pusat dan Daerah;
c. Menyiapkan
mekanisme benefit sharing yang tetap.
0 komentar: