Rangkuman pengantar pendidikan kewarga negaraan
11.25
By
Unknown
kewarganegaraan
0
komentar
BAB.1
LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DAN KOMPETISI YANG DI HARAPKAN,PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA,HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARAAN.
LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DAN KOMPETISI YANG DI HARAPKAN,PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA,HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARAAN.
- LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN.
Pendidikan
Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara
untuk mengupayakan kesadaran yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan,
menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola
pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air
berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
PENGERTIAN,
•A. Pengertian
Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam UU No. 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis,
jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa,
Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Kep. Mendikbud
No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan
Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila,
Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah
Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”.
Dengan
penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut Kep. Dirjen dikti No.
267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan disamping membahas tentang PPBN juga
membahas tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Sebutan Pendidikan
Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan
Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara, dan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
Latar Belakang,Maksud
dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Latar
Belakang,Maksud dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Pada hakekatnya
pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara
untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya.Selaku
warga masyarakat,warga bangsa dan negara,secara berguna dan bermakna serta
mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berunah dan selalu terkait
dengan konteks dinamika budaya,bangsa,negara dan hubungan international,maka
pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal
yang digambarka sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan
ketidak keterdugaan.
Dalam kehidupan kampus di seluruh perguruan tinggi indonesia,harus dikembangkan
menjadi lingkungan ilmiah yang dinamik,berwawasan budaya bangsa,bermoral
keagamaan dan berkepribadian indonesia.Untuk pembekalan kepada para mahasiswa
di indonesia berkenaan dengan pemupukan nilai-nilai,sikap dan
kepribadian,diandalkan kepada pendidikan pancasila,Bela Negara,Ilmu Sosial
Dasar,Ilmu Budaya Dasar dan Ilmu Alamiah Dasar sebagai latar aplikasi nilai
dalam kehidupan,yang disebut Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK).
Dalam
pendidikan kewarganegaraan dengan sendirinya juga di kembangkan kemampuan
kepribadian dan kemampuan intelektual dalam bidang politik,hukum,kemasyarakatan
filsafat dan budaya.Materi tersebut antara lain membahas tentang
demokrasi,hak asasi manusia,lingkungan sosial budaya,ekonomi serta pertahanan
dan keamanan.Dalam pendidikan kewarganegaraan materi disajikan secara objektif
dan ilmiah dan tanpa unsur doktriner.
Oleh
karna itu materi pendidikan kewarganegaraan pada hakikatnya tidak bersifat
militeristik,objektif dan ilmiah.
Pendidikan
Kewarganegaraan dikenal dengan Pendidikan Kewiraan yang lebih menekankan pada
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Dasar Pemikiran Pendidikan
Kewarganegaraan adalah :
- Bahwa pendidikan nasional yg berakar pada kebudayaan Bangsa Indonesia diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berkualitas mandiri sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional & bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
- Jiwa politik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pd sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan di kalangan mahasiswa hendak dipupuk melalui pendidikan kewarganegaraan.
Pendidikan di Indonesia
diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki
komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Hakikat negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan
modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan
pada semangat kebangsaan atau nasionalisme yaitu pada tekad suatu masyarakat
untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun
warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya.
[Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Jakarta: Sekretariat
Negara Republik Indonesia, 1998]. Komitmen yang kuat dan konsisten terhadap
prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, perlu
ditingkatkan secara terus menerus untuk memberikan pemahaman yang mendalam
tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara historis, negara Indonesia
telah diciptakan sebagai Negara Kesatuan dengan bentuk Republik. Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia. [Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945]. Dalam perkembangannya sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sampai
dengan penghujung abad ke-20, rakyat Indonesia telah mengalami berbagai
peristiwa yang mengancam keutuhan negara. Untuk itu diperlukan pemahaman yang
mendalam dan komitmen yang kuat serta konsisten terhadap prinsip dan semangat
kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang
berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi Negara
Republik Indonesia perlu ditanamkan kepada seluruh komponen bangsa Indonesia,
khususnya generasi muda sebagai generasi penerus. Indonesia harus menghindari
sistem pemerintahan otoriter yang memasung hak-hak warga negara untuk menjalankan
prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Kehidupan yang demokratis di dalam kehidupan sehari-hari di
lingkungan keluarga, masyarakat, pemerintahan, dan organisasi-organisasi
non-pemerintahan perlu dikenal, dipahami, diinternalisasi, dan diterapkan demi
terwujudnya pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi. Selain itu, perlu pula
ditanamkan kesadaran bela negara, penghargaan terhadap hak azasi manusia,
kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, tanggung jawab sosial,
ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, serta sikap dan perilaku anti
korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebagai berikut :
•Tujuan Umum.
•Tujuan Umum.
Yaitu Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai
hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan
warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara
yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
• Tujuan Khusus.
• Tujuan Khusus.
Yaitu Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun,
jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang
terdidik dan bertanggung jawab. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai
masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta
dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan
Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Agar mahasiswa memiliki
sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban
bagi nusa dan bangsa.
- PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA.
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya adalah: memiliki nama,
wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya
yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan
filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.
Sedangkan
Pengertian bangsa menurut para ahli yaitu :
Otto bauer ( German ) bangsa adalah suatu persatuan karakter atau perangai yang
timbul karena persamaan nasib.
Ernest Renant ( filsuf Perancis ),
bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki kehendak bersatu sehingga merasa
dirinya adalah satu.
Hans Kohn ( German ) bangsa diartikan sebagai buah hasil tenaga hidup dalam
sejarah, dan karena itu selalu bergelombang dan tak pernah membeku. Kebanyakan
bangsa memiliki faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain.
Faktor – faktor itu berupa persamaan
keturunan, wilayah, bahasa, adat istiadat, kesamaan politik, perasaan, dan
agama.
Berbeda dengan Jalobsen dan lipman yang mengartikan bangsa sebagai kesatuan
budaya dan suatu kesatuan politik. Secara sosiologis – antropologis bangsa
diartikan sebagai persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri. Setiap
anggota persekutuan yang hidup merasa satu kesatuan ras, bahasa, dan adat
istiadat. Persekutuan hidup semacam itu dalam suatu Negara dapat merupakan
persekutuan hidup yang mayoritas dan persekutuan hidup minoritas.
Bangsa dalam pengertian politis adalah suatu masyarakat dalam daerah yang sama,
mereka tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi
keluar dan kedalam. Jadi bangsa dalam arti politis adalah bangsa yang sudah
bernegara dan mengaku serta tunduk pada kekuasaan dari Negara yang
bersangkutan.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, bangsa adalah orang – orang yang
bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya serta berpemrintahan
sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang terikat kerena kesatuan bahasa dan
wilayah tertentu dimuka bumi. Bangsa Indonesia adalah sekolompok manusia yang
mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa,
serta berproses dalam suatu wilayah Indonesia.
Pengertian
Negara
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
a.George Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.G.W.F Hegel = Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.Logeman = Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.Karl Marx = Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
a.George Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.G.W.F Hegel = Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.Logeman = Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.Karl Marx = Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.
- HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARAAN.
Sebelum membahas lebih jauh mengenai
hak dan kewajiban yang harus dilakukan kita sebagai WNI, kita harus mengetahui
lebih dahulu pengertian kewarganegaraan dan juga siapa saja yang termasuk
sebagai WNI itu sendiri. Pertama tama Kewarganegaraan (citizenship) dapat di
artikan keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan
warga negara. Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu :
a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis dan
b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil
Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan. Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya. Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya asas berdasar kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawina, penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas Ius Soli dan asas Ius Sanguinis.
Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada aspek perkawinan mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara. Problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride bahkan multipatride. Hal ini dikarenakan perbedaan asas kewarganegaraan yang digunakan negara.
a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis dan
b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil
Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan. Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya. Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya asas berdasar kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawina, penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas Ius Soli dan asas Ius Sanguinis.
Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada aspek perkawinan mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara. Problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride bahkan multipatride. Hal ini dikarenakan perbedaan asas kewarganegaraan yang digunakan negara.
Asas
Kewarganegaraan
n
Dari sisi kelahiran: ius soli dan ius sanguinis
Ius
soli: pedoman kewarganegaraanyg berdasarkan tempat atau daerah kelahiran
Ius
sanguinis: berdasarkan darah atau keturunan
n
Dari sisi perkawinan: asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat
n
Paradigma keluarga sbg inti masyarakat yg tidak terpecah
n
Paradigma kesamaan kedudukan suami-isteri
Jadi
pengertian dari HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Hak adalah kuasa untuk
menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu
oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Wajib adalah beban untuk
memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak
tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Kewajiban adalah sesuatu yang
harus dilakukan.
Sebagai
komponen dari suatu bangsa, warga negara akan mendapatkan kompensasi dari
negaranya sebagai hak yang harus diperoleh, selain memberikan kontribusi
tanggung jawab sebagai kewajiban pada negaranya. Berikut ini beberapa hak dan
kewajiban yang dimiliki warga negara Indonesia yang telah tercantum dalam
undang-undang dasar 1945:
1.
Hak atas kesamaan kedudukan dalam hokum dan pemerintahan
Ini
merupakn konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan
yang dianut Indonesia. Pasal 27 (1) menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga
Negara dalam hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian. Pasal ini menunjukkan
kepedulian kita terhadap hak asasi sekaligus keseimbangan antara hak dan
kewajiban dan tidak adanya diskriminasi diantara warga negara.
2.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Sesuai
dengan yang tertuang dalam pasal 27 (2). Pasal ini menunjukkan asas keadilan
social dan kerakyatan.Untuk mendapatkan kelayakan yg di inginkan.
3.
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pasal
28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat daan
berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan dan sebagainya.
Syarat-syaratnya akan diatur dalam undang-undang. Pelaksanaan pasal 28 telah
diatur dalam undang-undang antara lain:
4.
Kemerdekaan memeluk agama
Pasal
29 (1),(2) UUD 1945 mengatur kemerdekaan beragama di Indonesia. Hak atas
kebebasan beragama bukan pemberian Negara atau golongan melainkan berdasarkan
keyakinan sehinga tidak dapat dipaksakan.
5.
Hak dan kewajiban bela Negara
Pasal
30 (1) UUD 1945 menyatakan keewajiban dan hak setiap warga negara untuk ikut
serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya
lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksudkan adalah
UU No. 20 tahun 1982.
6.
Hak mendapatkan pengajaran
Termuat
dalam pasal 31 (1),(2) UUd 1945, ini sesuai dengan tujuan Negara kta dalam
pembukaan UUD 1945 bahwa bangsa Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan
kehidupan bangsa.
Sumber :
syaranaan.blogspot.com
fanniyajjdech.blogspot.com
seftianandriasandi.wordpress.com
marioopratama.blogspot.com
B.PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI,SISTEM
PEMERINTAHAN NEGARA DAN PERKEMBANGAN
PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA.
- PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI
Pemahaman Demokrasi adalah
bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan
kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh
pemerintah negara tersebut. Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam
arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara
langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau
anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai
negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung
presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun
perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering
dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian
masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem
pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun
seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup
suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi
hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu,
misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal,
narapidana atau bekas narapidana).
Konsep
Demokrasi
Definisi
demokrasi adalah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos )d. Menurut
konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Kenyataannya baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan
makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus
tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan fomal
mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas
hak-hak preogratif dalam proses pengambilan keputusan yang
berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak
lagi berformat lokal, dan demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam
wujud partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik
tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjasi di
masa Yunani kuno. Tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam
perwakilan. Hanya mereka yang karena sebab tertentu – seperti kemampuan
membangun pengaruh dan menguasai suara politik – yang terpilih sebagai wakil.
Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili.
Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektikan hak
– hak mereka sebagai warga negara.
- SISTEM PEMERINTAH NEGARA DAN PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA.
Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa
bagian yang mempunyai hubungan fungsional.
Pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah/ lembaga-lembaga
Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif,
legislative maupun yudikatif.
# Pengelompokkan system
pemerintahan:
- system pemerintahan Presidensial
merupakan system pemerintahan di
mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak
bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab
kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus
kepala pemerintahan.
Contoh
Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.
Ciri-ciri
system pemerintahan Presidensial:
1.
Pemerintahan Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.
2. Eksekutif
tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.
3. Kabinet
bertanggung jawab kepada presiden.
4. eksekutif
dipilih melalui pemilu.
- system pemerintahan Parlementer
merupakan
suatu system pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab
kepada parlemen. Dalam system pemerintahan ini,
parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk
melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri
bertanggung jawab kepada parlemen.
Contoh Negara: Kerajaan Inggris,
Belanda, India, Australia, Malaysia.
Ciri-ciri dan
syarat system pemerintahan Parlementer:
1.Pemerintahan
Parlementer didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan.
2.Adanya
tanggung jawab yang saling menguntungkan antara legislatif dengan eksekutif,
dan antara presiden dan kabinet.
3.Eksekutif
dipilih oleh kepala pemerintahan dengan persetujuan legislatif.
- system pemerintahan Campuran
dalam system pemerintahan ini
diambil hal-hal yang terbaik dari system pemerintahan Presidensi dan
system pemerintahan Parlemen. Selain memiliki presiden sebagai kepala Negara, juga
memiliki perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
Contoh Negara:
Perancis.
PERKEMBANGAN
PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
Era reformasi membawa
banyak perubahan di hampir segala bidang di Republik Indonesia. Ada perubahan
yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat, tapi tampaknya ada juga yang
negatif dan pada gilirannya akan merugikan bagi keutuhan wilayah dan kedaulatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Suasana keterbukaan pasca pemerintahan Orde
Baru menyebabkan arus informasi dari segala penjuru dunia seolah tidak
terbendung. Berbagai ideologi, mulai dari ekstrim kiri sampai ke ekstrim kanan,
menarik perhatian bangsa kita, khususnya generasi muda, untuk dipelajari,
dipahami dan diterapkan dalam upaya mencari jati diri bangsa setelah selama
lebih dari 30 tahun merasa terbelenggu oleh sistem pemerintahan yang otoriter.
Salah satu dampak buruk dari reformasi
adalah memudarnya semangat nasionalisme dan kecintaan pada negara.
Perbedaan pendapat antar golongan atau ketidaksetujuan dengan kebijakan
pemerintah adalah suatu hal yang wajar dalam suatu sistem politik yang
demokratis. Namun berbagai tindakan anarkis, konflik SARA dan separatisme yang
sering terjadi dengan mengatas namakan demokrasi menimbulkan kesan bahwa tidak
ada lagi semangat kebersamaan sebagai suatu bangsa. Kepentingan kelompok,
bahkan kepentingan pribadi, telah menjadi tujuan utama. Semangat untuk membela
negara seolah telah memudar.
Bela Negara biasanya
selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah kewajiban dan
tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional
Indonesia. Padahal berdasarkan Pasal 30 UUD 1945, bela negara merupakan hak dan
kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia. Bela negara adalah upaya
setiap warga negara untuk mempertahankan Republik
C.PEMAHAMAN TENTANG HAK ASASI
MANUSIA
Pengertian HAM
Hak asasi
adalah hak – hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak
asasi manusia meliputi hak hidup,hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan
hak – hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat
diganggu gugat oleh orang lain. Hak asasi manusia hakikatnya semata – mata
bukan dari manusia sendiri tetapi dari tuhan yang maha esa, yang dibawa sejak
lahir. Hak – hak asasi ini menjadi dasar hak – hak dan kewajiban – kewajiban
yang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat
dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu
disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan
dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat
berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak
asasi manusia.
Sejarah
singkatnya timbulnya HAM
Hak asasi manusia
yang dikenal saat ini dalam berbagai piagam atau konstitusi sesungguhnya telah
diperjuangkan sejak abad ke 13 di inggris. Pada masa raja Inggris John Lackland
(1199-1216) memerintah secara sewenang – wenang telah timbul protes keras
dikalangan para bangsawan. Protes tersebut melahirkan sebuah piagam agung yang
dikenal dengan nama Magna Charta. Di dalam piagam ini pengertian hak asasi
belum sempurna karena terbatas hanya memuat jaminan perlindungan terhadap hak –
hak kaum bangsawan dan gereja.
Pada tahun
1628 di Inggris pula terjadi pertentangan antara raja Charles I dengan parlemen
yang terdiri dari utusan rakyat (the hause of sommons) yang menghasilkan
petition of rights. Petisi ini membuat ketentuan bahwa penetapan pajak dan hak –
hak istimewa harus dengan izin parlemen, dan bahwa siapapun tidak boleh
ditangkap tanpa tuduhan – tuduhan yang sah.Perjuangan hak asasi manusia yang
lebih nyata terjadi pada tahun 1689 ketika raja willem III revolution. Revolusi
ini besar mengawali babak baru kehidupan demokasi di Inggris dengan suatu
perpindahan kekuasaan dari tangan raja ke parlemen.
Pemikiran
john locke mempengaruhi Montesquieu dan Rousseau,sehingga mereka menentang
kekuasaan mutlak raja. Montesquieu menyusun teori trias politica, yaitu
konsepsi pemisahan kekuasaan antara legislative,eksekutif dan yudikatif.
Sedangkan dalam hukum du contract social Rousseau menyatakan bahwa Negara
dilahirkan bebas yang tak boleh dibelenggu oleh manusia lain termasuk oleh
raja. Pandangan demikian ini menmbulkan semangat bagi rakyat tertindas
,khususnya di prancis ,untuk memperjuangkan hak asasinya.
Pemerintahan
raja yang sewenang – wenang dan kaum bangsawan yang feodalistik menimbulkan
kebencian di kalangan rakyat Perancis. Pada masa pemerintahan Raja Louis XVI
yang lemah, rakyat perancis baru berani membentuk Assemblee Nationale, yaitu
dewan nasional sebagai perwakilan bangsa perancis. Pada masa pemerintahan Raja
Louis XVI yang lemah, rakyat perancis baru berani membentuk Assemblee
Nationale, yaitu dewan nasional sebagai perwakilan bangsa perancis. Masyarakat
Perancis baru berani mengubah strukturnya dari feodalistis menjadi lama
(kerajaan)n dihapuskan dan disusunlah pemerintah baru.
PEMAHAMAN HAK ASASI MANUSIA
Di dalam
mukadimah deklarasi universa tentang hak asasi manusia yang telah disetujui dan
diumuman oleh resolusi Majelis umum perserikatan bangsa – bangsa nomor 217 Z
(III) tanggal 10 desember 1984 terdapat pertimbangan – pertimbangan berikut:
1) Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang
melekat dan hak – hak yang sama dan tidak tersaingkan dari semua anggota
keluarga kemanusiaan,keadilan,dan perdamaian di dunia.
2) Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang
rendah pada hak – hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan – perbuatan
bengis yang menimbulkan rasakemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa
terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan
berbicara dan agama tertinggi dari rakyat jelata
3) Menimbang bahwa Negara – Negara anggota telah
berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak –
hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
Pelanggaran
Hak Asasi Manusia
adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara
baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak
mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang
adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No.
39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan
Hak Asasi Manusia
adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat.
Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan
HAM meliputi :
- Kejahatan genosida;
- Kejahatan terhadap kemanusiaan
Sumber (
pengantar pendidikan kewarganegaraan dan
http://gurupkn.wordpress.com/2008/02/22/pengertian-pengertian-hak-asasi-manusia)
syaranaan.blogspot.com
fanniyajjdech.blogspot.com
seftianandriasandi.wordpress.com
marioopratama.blogspot.com
0 komentar: