Undang-undang perindustrian (HI)




HUKUM INDUSTRI
UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN


Pabrik yang memproduksi minuman keras (miras) jenis "Celebes dan Radja`s" ternyata tidak mengantongi izin usaha industri. "Hasil penyidikan dilakukan kepolisian, pabrik tersebut tidak memiliki izin usaha industri yang dikeluarkan instansi terkait’, kata Kapolda Sulut Brigjen Bekto Suprapto, kepada wartawan, Kamis di Manado terkait penanganan kasus tewasnya dua mahasiswa di Manado yang diduga akibat mengkonsumsi miras tersebut. Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bella mengatakan, hasil penyidikan kepolisian, kedua jenis miras tersebut mengandung metanol yang membahayakan bagi tubuh manusia.
Kedua jenis miras tersebut diproduksi PT Sumber Jaya Makmur, dan produk Radja`s merupakan minuman beralkohol golongan B dengan kadar 14,5% sementara Celebes minuman beralkohol golongan C dengan kadar 25,1%.  Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah menetapkan seorang tersangka yakni ML alias Maria yang merupakan pemilik pabrik miras jenis "Celebes dan Raja"s tersebut. Tersangka itu dapat diancam pasal 353 KUHP junto Undang-undang Kesehatan serta Undang-Undang Perdagangan.  Sebelumnya, dua mahasiswa salah sebuah perguruan tinggi di Manado, masing-masing AT alias Astri dan RS alias Rocky tewas diduga setelah mengkonsumsi miras tersebut di "Marcopolo kafe" dan "Java kafe". Selain itu terdapat dua orang lainnya mengalami gejala kebutaan serta delapan orang mengalami gangguan kesehatan seperti mual-mual dan pusing sehingga harus mendapatkan perawatan intensif dari dokter. 
Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 Bab V tentang Izin Usaha Industri Pasal 13 ayat 1 berbunyi, “Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri”. PT. Sumber Jaya Makmur tersebut jelas telah melanggar undang-undang perindustrian. Sanksi terhadap pelanggaran oleh perusahaan tersebut sebagaimana tertulis dalam UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 24 ayat 1, yaitu Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.

Analisa
Menurut saya PT Sumber Jaya Makmur bukan hanya bersalah karena tidak mengantongi Surat Izin Usaha, tetapi juga bersalah karena telah memproduksi minuman berakohol. Jika dipandang dari sudut budaya dan adat istiadatnya, rakyat bangsa Indonesia tidak membutuhkan minuman berakohol karena secara garis geografis bangsa Indonesia tidak memiliki musim dingin seperti Negara-negara barat di luar sana yang membutuhkan minuman miras untuk menghangatkan tubuh mereka. Dan di UU perindustrian yang ada di Indonesia pemerintah tidak mengeluarkan pasal mengenai di izinkan untuk memproduksi minuman keras. Oleh sebab itu PT Sumber Jaya Makmur banyak melakukan pelanggaran perundang undangan dan perlu di berikan sanksi sesuai yang berlaku.

Sumber:


1 komentar:

Hak Merek




HAK MEREK

1.      Pengertian Merek
Merek  (Pasal 1 UU Merek 2001) adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Sedangkan Hak merek menurut para ahli adalah sebagai berikut;
a.       H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H, Merek adalah sutau tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis.
b.      Prof. R. Soekardono, S.H. Merek adalah sebuah tanda (Jawa: siri atau tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitas barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
c.       Essel R. Dillavou, Sarjana Amerika Serikat, sebagaimana dikutip oleh Pratasius Daritan, secara umum adalah suatu lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan dipakai oleh seorang pengusaha atau distributor untuk menandakan barang-barang khususnya, dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah untuk memakainya desain atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.

2.      Hak Atas Merek Sebagai Hak Kekayaan Intelektual
Hak merek secara eksplisit disebut sebagai benda immateril dalam konsiderans UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM 2001) bagian menimbang butir a, yang berbunyi: Bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratafikasi Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting, terutama` dlam menjaga persaingan usaha yang sehat. Merek produk barang atau jasa sejenis dapat dibedakan asal muasalnya, kualitasnya serta keterjaminan bahwa produk itu original.
3.      Jenis-jenis Merek
Jenis-jenis merek di atur oleh UUM tahun 2001 yaitu pada pasal 1 butir 2 dan 3 adalah merek dagang dan merek jasa. Jenis merek lainnya menurut Suryatin dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya, antara lain yaitu:
a.  Merek Lukisan (Bell Mark).
b. Merek Kata (World Mark).
c. Merek Bentuk (Form Mark).
d. Merek Bunyi-bunyian (Klank Mark).
e. Merek Judul (Title Mark).
Sedangkan menurut R.M. Suryodiningrat mengklasifikasikan merek dalam tiga jenis, yaitu:
a.       Merek kata
b.      Merek lukisan
c.       Merek kombinasi kata dan lukisan
Prof. Soekardono, S.H. mengemukakan pendapatnya bahwa,   tentang bentuk atau wujud dari merek itu undang-undang tidak memerintahkan apa-apa, melainkan harus berdaya pembeda, yang diwujudkan dengan:
1. Cara yang oleh siapapun mudah dapat dilihat (Beel Mark).
2. Merek dengan perkataan (World Mark).
3. Kombinasi dari merek atas penglihatan dari merek perkataan
Berikut ini merupakan jenis-jenis merek yang diketahui :
a.       Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
b.       Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
c.        Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

4.      Fungsi
a.    Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
b.  Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
c.   Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
d.    Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

5.      Persyaratan Merek
Adapun syarat mutlak suatu merek yang harus dipenuhi oleh setiap orang ataupun badan hukum yang ingin memakai suatu merek, agar merek itu dapat diterima dan dipakai sebagai merek atau cap dagang, syarat mutlak yang harus diepenuhi adalah bahwa merek itu harus mempunyai daya pembedaan yang cukup.
Menurut pasal 5 UUM Tahun 2001 merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur di bawah ini:
1)      Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum.
2)      Tidak memiliki daya pembeda.
3)      Telah menjadi milik umum.
4)      Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang  dimohonkan pendaftaran.

6.      Prosedur Pendaftaran Merek
Prosedur yang harus diikuti oleh setiap inventor untuk mendaftarkan penemuannya ialah sebagai berikut:
1)      Berlangsung paling lama 9 bulan.
2)      Paling lama 30 hari sejak tanggal surat pemberitahuan penolakan.
3)      Berlangsung selama 3 bulan terhitung paling lama 10 hari sejak tanggal disetujuinya permohonan untuk didaftar.
4)      Oposisi dapat dilakukan selama jangka waktu pengumuman.
5)      Jika oposisi diterima pemohon dapat mengajukan banding ke komisi banding, jika tidak Ditjen HAKI menerbitkan sertifikat merek paling lama 30 hari sejak tanggal permohonan disetujui untuk didaftar.
6)      Gugatan diajukan paling lama 3 bulan sejak diterimanya keputusan penolakan banding.
7)      Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
8)      Pemohon wajib melampirkan:
a.    Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
b.    Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
c.  Salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d.   24 (dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir)  yang dicetak diatas kertas;
e.    Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
f.     Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan
g.    Bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).

7.      Pendaftaran Merek
Berikut merupakan yang dapat melakukan pengajuan terhadap pendaftaran merek yaitu:
a.       Orang (person)
b.      Badan hukum (recht person)
c.       Beberapa orang (pemilikan bersama)
Hal-hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan.
a.       Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
b.      Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
c.       Tidak memiliki daya pembeda.
d.      Telah menjadi milik umum.
e.       Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).

8.      Jangkah Waktu dan Perpanjangan
Jangka waktu untuk untuk perpanjangan hak merek mempunyai beberapa persyaratan. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut ini:
a.       Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang.
b.      Permohonan perpanjangan diajukan secara tertulis  oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 bulan sebelum berakhir jangka waktu perlindungan merek terdaftar tersebut.
c.       Permohonan perpanjangan disetujui:
d.      Bila merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang/jasa sebagaimana yang disebut pada merek tersebut.
e.       Barang atau jasa dari merek tersebut masih diproduksi dan diperdagangkan.
Perpanjangan Hak Merek ditolak apabila:
a.       Permohonan ditolak apabila permohonan perpanjangan di ajukan kurang dari 12 bulan dari masa berakhirnya perlindungan hukum merek tersebut.
b.      Apabila mempunyai persamaan pada pokok atau merek terkenal milik orang lain.
Permohonan perpanjangan Hak Merek disetujui apabila:
a.       Bila merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang/jasa sebagaimana yang disebut pada merek tersebut.
b.      Barang atau jasa dari merek tersebut masih diproduksi dan diperdagangkan

9.      Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran Merek
Penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa direktorat jendral berdasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan. Penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa direktorat jenderal dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alas an yang dapat diterima oleh direktorat jenderal.
b.      Merek digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang terdaftar.
10.     Penyelesaian Sengketa
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai parsamaan pada pokoknya atau keseluruhnya untuk barang atau jasa yang sejenis, berupa
a.       Gugatan ganti rugi, dan/atau
b.      Perhentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
c.       Selain penyelesaian gugatan sebagaimana di atas maka para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
d.      Setiap tindak pidana terhadap merek merupakan delik aduan yang dikarenakan sanksi pidana kurngan/penjara dan denda.



Sumber:
nurjannah.staff.gunadarma.ac.id
http://www.dgip.go.id/referensi/uu-a-pp/undang-undang-uu
lppm.petra.ac.id/.../23-uu-nomor-15-tahun-2001-tentang-merek.html (Undang-Undang Republik Indonesia No. 15 Tahun 2001)


0 komentar: