HAK
MEREK
1. Pengertian
Merek
Merek (Pasal 1 UU Merek 2001) adalah tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Sedangkan Hak merek
menurut para ahli adalah sebagai berikut;
a.
H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H,
Merek adalah sutau tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan,
sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis.
b.
Prof. R. Soekardono, S.H. Merek
adalah sebuah tanda (Jawa: siri atau tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang
tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitas
barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau
diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
c.
Essel R. Dillavou, Sarjana Amerika
Serikat, sebagaimana dikutip oleh Pratasius Daritan, secara umum adalah suatu
lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu
etiket yang dikutip dan dipakai oleh seorang pengusaha atau distributor untuk
menandakan barang-barang khususnya, dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah
untuk memakainya desain atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi
sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.
2. Hak
Atas Merek Sebagai Hak Kekayaan Intelektual
Hak merek
secara eksplisit disebut sebagai benda immateril dalam konsiderans UU Nomor 15
Tahun 2001 tentang Merek (UUM 2001) bagian menimbang butir a, yang berbunyi:
Bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi
internasional yang telah diratafikasi Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting,
terutama` dlam menjaga persaingan usaha yang sehat. Merek produk barang atau
jasa sejenis dapat dibedakan asal muasalnya, kualitasnya serta keterjaminan
bahwa produk itu original.
3. Jenis-jenis Merek
Jenis-jenis merek di atur oleh UUM tahun
2001 yaitu pada pasal 1 butir 2 dan 3 adalah merek dagang dan merek jasa. Jenis
merek lainnya menurut Suryatin dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya,
antara lain yaitu:
a. Merek Lukisan (Bell Mark).
b. Merek
Kata (World Mark).
c. Merek Bentuk
(Form Mark).
d. Merek
Bunyi-bunyian (Klank Mark).
e. Merek
Judul (Title Mark).
Sedangkan menurut R.M.
Suryodiningrat mengklasifikasikan merek dalam tiga jenis, yaitu:
a.
Merek kata
b.
Merek lukisan
c.
Merek kombinasi kata dan
lukisan
Prof. Soekardono, S.H. mengemukakan
pendapatnya bahwa, tentang bentuk atau
wujud dari merek itu undang-undang tidak memerintahkan apa-apa, melainkan harus
berdaya pembeda, yang diwujudkan dengan:
1. Cara
yang oleh siapapun mudah dapat dilihat (Beel Mark).
2. Merek
dengan perkataan (World Mark).
3. Kombinasi dari merek atas penglihatan dari merek perkataan
Berikut ini merupakan
jenis-jenis merek yang diketahui :
a. Merek Dagang
Merek
dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
b. Merek Jasa
Merek
jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
c. Merek Kolektif
Merek
kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis
lainnya.
4.
Fungsi
a. Tanda Pengenal untuk membedakan
hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum
lainnya.
b. Sebagai alat promosi, sehingga
mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
c. Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
d. Menunjukkan asal barang/jasa
dihasilkan.
5.
Persyaratan Merek
Adapun
syarat mutlak suatu merek yang harus dipenuhi oleh setiap orang ataupun badan
hukum yang ingin memakai suatu merek, agar merek itu dapat diterima dan dipakai
sebagai merek atau cap dagang, syarat mutlak yang harus diepenuhi adalah bahwa
merek itu harus mempunyai daya pembedaan yang cukup.
Menurut pasal 5 UUM Tahun 2001 merek
tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur di bawah ini:
1)
Bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau
ketertiban umum.
2)
Tidak memiliki daya pembeda.
3)
Telah menjadi milik umum.
4)
Merupakan keterangan atau
berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftaran.
6.
Prosedur Pendaftaran
Merek
Prosedur yang harus diikuti oleh setiap
inventor untuk mendaftarkan penemuannya ialah sebagai berikut:
1)
Berlangsung paling lama 9
bulan.
2)
Paling lama 30 hari sejak
tanggal surat pemberitahuan penolakan.
3)
Berlangsung selama 3 bulan
terhitung paling lama 10 hari sejak tanggal disetujuinya permohonan untuk
didaftar.
4)
Oposisi dapat dilakukan
selama jangka waktu pengumuman.
5)
Jika oposisi diterima
pemohon dapat mengajukan banding ke komisi banding, jika tidak Ditjen HAKI
menerbitkan sertifikat merek paling lama 30 hari sejak tanggal permohonan
disetujui untuk didaftar.
6)
Gugatan diajukan paling lama
3 bulan sejak diterimanya keputusan penolakan banding.
7)
Permohonan
pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan
untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
8)
Pemohon
wajib melampirkan:
a. Surat
pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon
(bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
b. Surat
kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
c. Salinan
resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh
notaris, apabila pemohon badan hukum;
d. 24
(dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas;
e. Fotokopi
kartu tanda penduduk pemohon;
f. Bukti
prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan
dilakukan dengan hak prioritas; dan
g. Bukti
pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
7.
Pendaftaran Merek
Berikut merupakan yang dapat melakukan pengajuan terhadap
pendaftaran merek yaitu:
a.
Orang (person)
b.
Badan hukum (recht person)
c.
Beberapa orang (pemilikan
bersama)
Hal-hal
yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan.
a.
Didaftarkan
oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
b. Bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau
ketertiban umum.
c.
Tidak
memiliki daya pembeda.
d.
Telah
menjadi milik umum.
e.
Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
(Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).
8.
Jangkah Waktu dan
Perpanjangan
Jangka
waktu untuk untuk perpanjangan hak merek mempunyai beberapa persyaratan. Adapun
persyaratannya adalah sebagai berikut ini:
a.
Merek
terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang.
b.
Permohonan
perpanjangan diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau
kuasanya dalam jangka waktu 12 bulan sebelum berakhir jangka waktu perlindungan
merek terdaftar tersebut.
c.
Permohonan
perpanjangan disetujui:
d.
Bila
merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang/jasa sebagaimana yang
disebut pada merek tersebut.
e.
Barang
atau jasa dari merek tersebut masih diproduksi dan diperdagangkan.
Perpanjangan Hak Merek ditolak apabila:
a.
Permohonan
ditolak apabila permohonan perpanjangan di ajukan kurang dari 12 bulan dari
masa berakhirnya perlindungan hukum merek tersebut.
b.
Apabila
mempunyai persamaan pada pokok atau merek terkenal milik orang lain.
Permohonan perpanjangan Hak Merek disetujui apabila:
a.
Bila
merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang/jasa sebagaimana yang
disebut pada merek tersebut.
b.
Barang
atau jasa dari merek tersebut masih diproduksi dan diperdagangkan
9.
Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran Merek
Penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat
dilakukan atas prakarsa direktorat jendral berdasarkan permohonan pemilik merek
yang bersangkutan. Penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa direktorat
jenderal dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Merek
tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau
jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada
alas an yang dapat diterima oleh direktorat jenderal.
b.
Merek
digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis
barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian merek yang
tidak sesuai dengan merek yang terdaftar.
10. Penyelesaian Sengketa
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap
pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai parsamaan pada
pokoknya atau keseluruhnya untuk barang atau jasa yang sejenis, berupa
a.
Gugatan
ganti rugi, dan/atau
b.
Perhentian
semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
c.
Selain
penyelesaian gugatan sebagaimana di atas maka para pihak dapat menyelesaikan
sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
d.
Setiap
tindak pidana terhadap merek merupakan delik aduan yang dikarenakan sanksi
pidana kurngan/penjara dan denda.
Sumber:
nurjannah.staff.gunadarma.ac.id
http://www.dgip.go.id/referensi/uu-a-pp/undang-undang-uu
lppm.petra.ac.id/.../23-uu-nomor-15-tahun-2001-tentang-merek.html
(Undang-Undang Republik Indonesia No. 15 Tahun 2001)
0 komentar: