Politik dan Strategi Nasional (kewarganegaraan)
06.30
By
Unknown
0
komentar
POLITIK dan STRATEGI NASIONAL
I.Pengertian Politik da Strategi Nasional,Dasar
Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
PENGERTIAN POLITIK DAN STRATEGI
NASIONAL
Politik berasal dari bahasa Yunani
yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri
sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi
kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk
lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari
segi kepentingan penggunaan, yaitu:
a. Dalam arti kepentingan umum
(Politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha
untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat
maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu
rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan
untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai
dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang
kita inginkan.
b. Dalam arti kebijaksanaan
(Policy)
Politik adalah penggunaan
pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin
terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
a. proses pertimbangan
b. menjamin terlaksananya
suatu usaha
c. pencapaian
cita-cita/keinginan
Politik
secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya.
Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies)
yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
Dengan
demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan,
pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber
daya.
a. Negara
b.
Kekuasaaan
c.
Pengambilan Keputusan
d.
Kebijakan Umum
e.
Distribusi
Pengertian
Strategi
Strategi
berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the
general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.
Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan
tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang
itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
Dalam
pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau
pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para
jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional diartikan sebagai
kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan
tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan,
usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan,
pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk
mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan
politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik
dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi
nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem
manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan
Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
1. Dalam perkembangannya istilah
strategi condong ke militer sehingga ada tiga pengertian strategi :
a. Strategi militer yang sering
disebut sebagai strategi murni yaitu penggunaan kekauatan militer untuk tujuan
perang militer
b. Strategi besar (grand strategy)
yaitu suatu strategi yang mencakup strategi militer dan strategi nonmiliter
sebagai usaha dalam pencapaian tujuan perang
c. Strategi nasional yaitu strategi
yang mencakup strategi besar dan di orientasikan pada upaya optimlaisasi
pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan bangsa
2. Indonesia menuangkan politik
nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan kepanjangan dari
Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan
negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara
menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan
kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.
3. Agar perencanaan pelaksanaan
politik dan strategi dapat berjalan dengan baik maka harus dirumuskan dan
dilakukan pemikiran-pemikiran strategis yang akan digunakan. Pemikiran
strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi
perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu
pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan Telaah Strategi atau suatu
kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan selalu
memperhatikan berbagai kecenderungan. Juga dilakukan Perkiraan Strategi yaitu
suatu analisis terhadap berbagai kemungkinan perkembangan keadaan dan
lingkungan, pengembangan sasaran alternatif, cara bertindak yang ditempuh,
analisis kemampuanh yang dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya
penilaian terhadap pelaksanaan strategi.
4. Wawasan strategi harus mengacu
pada tiga hal penting, di antaranya adalah :
Melihat jauh ke depan; pencapaian
kondisi yang lebih baik di masa mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus
mampu mendahului dan mengestimasi permasalahan yang akan timbul, mampu membuat
desain yang tepat, dan menggunakan teknologi masa depan
Terpadu komprehensif integral;
strategi dijadikan kajian dari konsep yang mencakup permasalahan yang
memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh. Gran strategy dilaksanakan melalui
bidang ilmu politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, baik lintas sektor
maupun lintas disiplin
Memperhatikan dimensi ruang dan
waktu; pendekatan ruang dilakukan karena strategi akan berhasil bila didukung
oleh lingkungan sosial budaya dimana strategi dan manajemen tersebut di
operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap perubahan
dan ketidakpastian kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut dapat
bersifat temporer dan kontemporer
5. Dalam ketatanegaraan Indonesia,
unsur-unsur uatama sistem keamanan nasional adalah sebagai berikut :
Negara sebagai organisasi kekuasaan
yang mempunyai hak dan peranan terhadap pemilikan, pengaturan, dan pelayanan
yang diperlukan dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa
Bangsa Indonesia sebagai pemilik
negara berperan untuk menentukan sistem nilai dan arah/ kebijaksanaan negara
yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi
negara
Pemerintah sebagai unsur manajer
atau penguasa berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum
dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan
negara
Masyarakat sebagai unsur penunjang
dan pemakai berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai
hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan
Dilihat secara strukutural, unsur-unsur
utama sistem keamanan nasional tersusun atas empat tatanan yaitu : tata
kehidupan masyarakat (TKM), tata politik nasional (TPN), tata administrasi
negara (TAN), dan tata laksana pemerintahan (TLP). TKM dan TPN merupakan
tatanan luar (outer setting), sedangkan TAN dan TLP merupakan tatanan dalam
(inner setting) dari sistem keamanan nasional.
Secara proses, sistem keamanan
nasional berpusat pada suatu rangkaian tata pengambilan keputusan berwenang
(TPKB) yang terjadi pada tatanan dalam (TAN dan TLP). Untuk penyelenggaraan
TPKB diperlukan proses arus masuk yang dimulai dari TKM lewat TPN. Aspirasi
dari TKM yang berintikan kepentingan rakyat dapat berasal dari rakyat
(individu/ormas), parpol, kelompok penekan, organisasi kepentingan, dan pers.
Rangkaian kegiatan dalam TPKB menghasilkan berbagai keputusan yang tehimpun
dalam proses arus keluar berupa berbagai kebijakan yang dituangkan ke dalam
berbagai bentuk peraturan perundngan sesuai dengan sifat permasalahan dan
klasifikasi kebijakan serta instansi atau pejabat yang mengeluarkan,
selanjutnya di salurkan ke TPN dan TKM.
6. Mekanisme penyususunan politik
dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden/
Mandatris MPR. Dalam melaksanakan tugasnya Presiden dibantu oleh lembaga-lembaga
tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinatif,
seperti Dewan Stabilitas Ekonomi, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional,dll.
Selanjutnya proses penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat ini
dilakukan setelah presiden menerima GBHN, kemudian menyusun program kabinet dan
memilih para menteri yang akan melaksanakan program kabinet tersebut. Program
kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang
digariskan oleh presiden. Jika politik nasional ditetapkan oleh
Presiden/Mandataris MPR, maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri
dan pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen sesuai dengan bidangnya atas
petunjuk presiden.
Di tingkat infrastruktur, penyusunan
politik dan strategi nasional merupakan sasaran yang hendak dicapai oleh rakyat
Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang
hukum, politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Sesuai dengan kebijakan
politik nasional, maka penyelenggaraan negara harus mengambil langkah-langkah
untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan
apa yang menjadi keinginan rakyat Indonesia sebagai sasaran sektoralnya.
Peranan masyarakat dalam turut mengontrol jalannya politik dan strategi
nasional yang telah ditetapkan oleh MPR maupun yang dilaksanakan oleh
Presiden/Mandataris sangat besar.
7. Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999
sebagai salah satu wujud politik dan strategi nasional, telah memberikan dua
bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi luas kepada daerah
kabupaten/kota, dan otonomi terbatas kepada daerah provinsi. Sebagai
konsekuensinya, maka kewenangan pemerintah pusat dibatasi. Lahirnya UU Nomor 22
Tahun 1999 secara legal formal menggantikan dua UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah dan UU Nomor 5 tahun 1979
tentang Pemerintahan Desa.
8. Sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun
1999 bahwa perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi fiskal mengandung pengertian bahwa kepada daerah diberikan
kewenangan untuk memanfaatkan sumber keuangan sendiri dan didukung dengan
perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Kebijakan perimbangan keuangan
antara pusat dan daerah dilakukan dengan mengikuti pembagian kewenangan atau
money follows function. Hal ini berarti bahwa hubungan keuangan antara pusat
dan daerah perlu diberikan pengaturan sedemikian rupa sehingga kebutuhan
pengeluaran yang akan menjadi tanggung jawab daerah dapat dibiayai dari
sumber-sumber penerimaan yang ada.
Sejalan dengan kebijakan tersebut,
maka pengaturan pembiayaan daerah dilakukan berdasarkan asas penyelenggaraan
pemerintahan. Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan asas desentralisasi
dilakukan atas beban APBD; pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
pelaksanaan asas dekonsentrasi dilakukan atas beban APBN; pembiayaan
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka tugas pembantuan dilakukan atas beban
anggaran tingkat pemerintahan yang menugaskan.
Politik dan Strategi Nasional - Dasar
Pemikiran Penyusunan Politik Strategi
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila,
UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam
manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan
politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita
nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
II.Penyusunan
Politik dan Strategi Nasiona,Stratifikasi Politik Nasional,Politik Pembangunan
Nasional dan Manajemen Nasional.
Penyusunan
Politik Dan Strategi Nasional
Suprastruktur ( MPR, DPR, DPA, BPK,
dan MA ) dan Infrastruktur ( partai politik, ormas, media massa, kelompok
kepentingan dan kelompok penekan ) harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.Proses penyusunan politik dan strategi nasional di
tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah presiden menerima GBHN.
Selanjutnya, presiden menyusun program cabinet dan memilih menteri-menteri yang
akan melaksankan program tersebut.Proses politik dan strategi nasional pada infrastruktur
politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia.
Pandangan masyarakat terhadap
kehidupan politik, ekonomi, social budaya, maupun bidang hankam akan selalu
berkembang karena :
a.
Semakin
tingginya kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b.
Semakin
terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c.
Semakin
meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan
hidup.
d.
Semakin
meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin
tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
e.
Semakin
kritis dan terbukanya masyarkat terhadap ide baru.
Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi Politik Nasional Stratifikasi politik nasional
dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut ;
- Tingkat penentu kebijakan puncak
- Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh dan mencangkup,Penentuan Undang-Undang Dasar,penggarisan masalah makro politik bangsa dan Negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945.Kebijakan tingkat puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusan dalam GBHN dan ketetapan MPR.
- Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala Negara,seperti tercantum pada pasal-pasal 10 s/d 15 UUD 1945,tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga mencangkup kewenangan presiden sebagai kepala Negara.Bentuk hokum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh Kepala Negara itu dapat berupa dekrit,peraturan atau piagam kepala Negara.
- Tingkat kebijakan umum
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat yang lingkupnya
juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro
strategis guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi
tertentu.HAsil-hasilnya dapat berbentuk :
- Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945),Pasal 5 ayat (1) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa).
- Peraturan Pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat (2)).
- Keputusan atau instruksi presiden,yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintah yang wewenang pengeluarannya berada di tangan Presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD1945 pasal 4 ayat (1)).
- Dalam keadaan keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
- Tingkat penentu kebijakan khusus
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang
utama (major area) pemerintahan.Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum
guna merumuskan strategi,administrasi,sistem,dan prosedur dam bidang utama
tersebut.
Wewenang kebijakan khusus berada di tangan menteri
berdasarkan kebijakan pada tingkat diatasnya.Hasilnya dirumuskan dalam bentuk
Peraturan Menteri,Keputusan Menteri atau Instruksi Menteri dalam bidang
pemerintahan yang dipertanggung jawabkan kepadanya.Dalam keadaan tertentu
menteri juga dapat mengeluarkan Surat Edaran Menteri.
- Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam satu sector dari
bidang utama diatas dalam bentuk prosedur serta tekhnik untuk
mengimplementasikan rencana,program,dan kegiatan.
Wewenang pengeluaran kebijakan tekhnis ini terletak di
tangan pimpinan eselon pertama departemen pemerintah dan pimpinan
lembaga-lembaga non departemen.Hasil penentuan kebijakan dirumuskan dalam
bentuk Peraturan,Keputusan atau Instruksi Pimpinan Lembaga Non Departemen atau
Direktur Jendral dalam masing-masing sector administrasi yang dipertanggung
jawabkan kepadanya.
- Tingkat penentu kebijakan di Daerah
Ada dua macam kekuasaan dalam pembuatan Aturan di Daerah :
- Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak di tangan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintaha pusat di daerah yuridiksinya masing-masing.Bagi daerah tingkat I wewenang itu berada di tangan gubernur,sedamgkan bagi daerah tingkat II di tangan bupati atau walikota.Perumusan dasil kebijaksanaan tersebut dikeluarkan dalam keputusan dan instruksi gubernur untuk wilayah propinsi dan keputusan serta instruksi gubernur untuk wilayah propinsi dan keputusan serta instruksi bupati atau wali kota untuk wilayah kabupaten atau kotamadya.
- Kepala Daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.Perumusan hasil kebijakan tersebut diterbitkan sebagai kebijakan daerah dalam bentuk peraturan daerah tingkat I atau II,keputusan dan instruksi kepala daerah tingkat I atau II.
POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL
DAN MANAJEMEN NASIONAL
1.
Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan
nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia
secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksanaannya
mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan
kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta
kukuh kekuatan moral dan etikanya. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri
adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia.
Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga
merupakan ranggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Maksudnya adalah setiap
warga negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan
pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing.
Keikursertaan
setiap warga negara dalam pembangunan nasional dapat dilakukan dengan berbagai
cara, seperti mengikuti program wajib belajar, membayar pajak, melestarikan
lingkungan hidup, mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan, dan sebagainya.
Pembangunan
nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras,
serasi, dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk
mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera
lahir dan batin.
Pembangunan
yang bersifat lahiriah dilaksanakan untuk memenuhikebutuhan hajat hidup fisik
manusia, misalnya sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung perkantoran,
pengairan, sarana dan prasarana transportasi dan olahraga, dan sebagainya.
Sedangkan contoh pembangunan yang bersifat batiniah adalah pembangunan sarana dan
prasarana ibadah, pendidikan, rekreasi, hiburan, kesehatan, dan sebagainya.
Untuk mengetahui bagaimana proses pembangunan nasional itu berlangsung, kita
harus memahami manajemen nasional yang te-rangkai dalam sebuah sistem.
2.
Manajemen Nasional
Manajemen
nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita
menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Layaknya sebuah sistem,
pembahasannya bersifat komprehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah
pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara
menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi
kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses
pembelajaran {learning process) maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan
pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada
dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai,
struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna
sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai
tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus
kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan
kebijaksanaan (policy implementation), dan penilaian hasil kebijaksanaan (policy
evaluation) terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.
Secara
lebih sederhana, dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus
dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, rungsi serta lingkungan yang
mempengaruhinya.
Unsur,
Struktur dan Proses
Secara
sederhana, unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang
ketatanegaraan meliputi:
1)
Negara sebagai “organisasi kekuasaan” mempunyai hak dan peranan atas pemilikan,
pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam mewujudkan cita-cita bangsa,
termasuk usaha produksi dan distribusi barang dan jasa bagi kepentingan
masyarakat umum (public goods and services).
2)
Bangsa Indonesia sebagai unsur “Pemilik Negara” berperan dalam menentukan
sistem nilai dan arah/haluan/kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai
landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara.
3)
Pemerintah sebagai unsur “Manajer atau Penguasa” berperan dalam penyelenggaraan
fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan
kelangsungan serta pertumbuhan negara.
4)
Masyarakat adalah unsur “Penunjang dan Pemakai” yang berperan sebagai
kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan
penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut di atas.
Sejalan
dengan pokok pikiran di atas, unsur-unsur utama sistem manajemen nasional
tersebut secara struktural tersusun atas empat tatanan (setting). Yang dilihat
dari dalam ke luar adalah Tata Laksana Pemerintahan (TLP), Tata Administrasi
Negara (TAN), Tata Politik Nasional (TPN), dan Tata Kehidupan Masyarakat (TKM).
Tata laksana dan tata administrasi pemerintahan merupakan tatanan dalam (inner
setting) dari sistem manajemen nasional (SISMENNAS).
Dilihat
dari sisi prosesnya, SISMENNAS berpusat pada satu rangkaian pengambilan keputusan
yang berkewenangan, yang terjadi pada tatanan dalam TAN dan TLR. Kata
kewenangan di sini mempunyai konotasi bahwa keputusan-keputusan yang diambil
adalah berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh si pemutus berdasarkan hukum.
Karena itu, keputusan-keputusan itu bersifat mengikat dan dapat dipaksakan (compulsory)
dengan sanksi-sanksi atau dengan insentif dan disinsentif tertentu yang
ditujukan kepada seluruh anggota masyarakat. Karena itu, tatanan dalam
(TAN+TLP) dapat disebut Tatanan Pengambilan Berkewenangan (TPKB).
Penyelenggaraan
TPKB memerlukan proses Arus Masuk yang dimulai dari TKM lewat TPN. Aspirasi
dari TKM dapat berasal dari rakyat, baik secara individual maupun melalui
organisasi kemasyarakatan, partai politik, kelompok penekan, organisasi kepentingan,
dan pers. Masukan ini berintikan kepentingan Rakyat. Rangkaian kegiatan dalam
TPKB menghasilkan berbagai keputusan yang terhimpun dalam proses Arus Keluar
yang selanjutnya disalurkan ke TPN dan TKM. Arus Keluar ini pada dasarnya
merupakan tanggapan pemerintah terhadap berbagai tuntutan, tantangan, serta
peluang dari lingkungannya. Keluaran tersebut pada umumnya berupa berbaeai
kebiiaksanaan yang lazimnya dituangkan ke dalam bentuk-bentuk perundangan/
peraturan yang sesuai dengan permasalahan dan klasifikasi kebijaksanaan serta
instansi yang mengeluarkannya.
Sementara
itu, terdapat suatu proses umpan balik sebagai bagian dari siklus kegiatan
fungsional SISMENNAS yang menghubungkan Arus Keluar dengan Arus Masuk maupun
dengan Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenganan (TPKB). Dengan demikian
secara prosedural SISMENNAS merupakan satu siklus yang berkesinambungan.
Secara
sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang
ketatanegaraan meliputi :
a.
Negara
Sebagai
organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan
pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
b.
Bangsa Indonesia
Sebagai
unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara
yang digunakan sebaga landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
c.
Pemerintah
Sebagai
unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi
pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan
serta pertumbuhan negara.
d.
Masyarakat
Sebagai
unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan
konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
3.
Fungsi Sistem Manajemen Nasional
Fungsi
di sini dikaitkan dengan pengaruh, efek atau akibat dari terselenggaranya
kegiatan terpadu sebuah organisasi atau sistem dalam rangka pembenahan
(adaptasi) dan penyesuaian (adjustment) dengan tata lingkungannya untuk
memelihara kelangsungan hidup dan mencapai tujuan-tujuannya. Dalam proses
melaraskan diri serta pengaruh-mempengaruhi dengan lingkungan itu, SISMENNAS
memiliki fungsi pokok: “pemasyarakatan politik.” Hal ini berarti bahwa segenap
usaha dan kegiatan SISMENNAS diarahkan pada penjaminan hak dan penertiban
kewajiban rakyat. Hak rakyat pada pokoknya adalah terpenuhinya berbagai
kepentingan. Sedangkan kewajiban rakyat pada pokoknya adalah keikutsertaan dan
tanggung jawab atas terbentuknya situasi dan kondisi kewarganegaraan yang baik,
di mana setiap warga negara Indonesia terdorong untuk setia kepada negara dan
taat kepada falsafah serta peraturan dan perundangannya.
Dalam
proses Arus Masuk terdapat dua fungsi, yaitu pengenalan kepentingan dan
pemilihan kepemimpinan. Fungsi pengenalan kepentingan adalah untuk menemukan
dan mengenali serta merumuskan berbagai permasalahan dan kebutuhan rakyat yang
terdapat pada struktur Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Di dalam Tata Politik
Nasional (TPN) permasalahan dan kebutuhan tersebut diolah dan dijabarkan
sebagai kepentingan nasional.
Pemilihan
kepemimpinan berfungsi memberikan masukan tentang tersedianya orang-orang yang
berkualitas untuk menempati berbagai kedudukan dan jabatan tertentu dan
menyelenggarakan berbagai tugas dan pekerjaan dalam rangka TPKB.
Pada
Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenangan (TPKB), yang merupakan inti
SISMENNAS, fungsi-fungsi yang mentransformasikan kepentingan kemasyarakatan
maupun kebangsaan yang bersifat politis terselenggara ke dalam bentuk-bentuk
administratif untuk memudahkan pelaksanaannya serta meningkatkan daya guna dan
hasil gunanya. Fungsi-fungsi tersebut adalah:
1)
Perencanaan sebagai rintisan dan persiapan sebelum pelaksanaan, sesuai
kebijaksanaan yang dirumuskan.a
2)
Pengendalian sebagai pengarahan, bimbingan, dan koordinasi selama pelaksanaan.
3)
Penilaian untuk membandingkan hasil pelaksanaan dengan keinginan setelah
pelaksanaan selesai.
Ketiga
fungsi TPKB tersebut merupakan proses pengelolaan lebih lanjut secara
strategis, manajerial dan operasional terhadap berbagai keputusan
kebijaksanaan. Keputusan-keputusan tersebut merupakan hasil dari fungsi-fungsi
yang dikemukakan sebelumnya, yaitu fungsi pengenalan kepentingan dan fungsi
pemilihan kepemimpinan yang ditransformasikan dari masukan politik menjadi
tindakan administratif.
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang
tidak sama sekali penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan
suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan
kekhasan daerah masing-masing. Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi
pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan
yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh
kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah
daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu
saja dengan tidak melanggar ketentuan hukum yaitu perundang-undangan.
Implementasi politik
dan strategi nasional
Implementasi politik dan strategi nasional di bidang
hukum:
1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi.
1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
3. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang menganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur undang–undang.
Implementasi politik strategi nasional di bidang politik
1. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
2. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
3. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
a. Politik luar negeri
1. Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa–bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
2. Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup orang banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
3. Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri maupun melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
b. Penyelenggara negara
1. Membersihkan penyelenggara negara dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan masyarakat dengan mengembangkan etik dan moral.
2. Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan penghargaan dan sanksi.
3. Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hak asasi manusia.
c. Komunikasi, informasi, dan media massa
1. Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern dan media tradisional untuk mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh persatuan dan kesatuan, membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan keamanan hak pengguna sarana dan prasarana informasi dan komunikasi.
2. Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan global.
3. Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteran insan pers agar profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers, supremasi hukum, serta hak asasi manusia.
d. Agama
1. Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan perundang–undangan tidak bertentangan dengan moral agama.
2. Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan integral sehingga sistem pendidikan nasional dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
3. Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan melalui dialog antar umat beragama dan pelaksanaan pendidikan beragama secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat Perguruan Tinggi.
e. Pendidikan
1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya nilai–nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
2. Merumuskan nilai–nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
3. Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa depan.
Kedudukan dan Peranan Perempuan.
1. Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan keadilan gender.
2. Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan, dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat.
Pemuda dan Olahraga
1. Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia sehingga memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan olah raga di sekolah dan masyarakat.
2. Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sistematis dan komprehensif melalui lembaga–lembaga pendidikan sebagai pusat pembinaan di bawah koordinasi masing–masing organisasi olahraga termasuk organisasi penyandang cacat bersama-sama dengan masyarakat demi tercapainya sasaran yang membanggakan di tingkat internasional.
3. Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat dengan memberikan kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan dirinya secara bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin bangsa yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, patriotis, demokratis, mandiri dan tanggap terhadap aspirasi rakyat.
Pembangunan Daerah.
1. Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut :
1. Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa.
3. Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomi daerah.
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
1. Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2. Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
3. Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang–undang.
Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan.
1. Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membantu menyelenggarakan pembangunan.
2. Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Repuiblik Indonesia sebagai kekuatan utama didukung komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib latih dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan rakyat.
3. Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang di dukung dengan sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi.
1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
3. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang menganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur undang–undang.
Implementasi politik strategi nasional di bidang politik
1. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
2. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
3. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
a. Politik luar negeri
1. Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa–bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
2. Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup orang banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
3. Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri maupun melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
b. Penyelenggara negara
1. Membersihkan penyelenggara negara dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan masyarakat dengan mengembangkan etik dan moral.
2. Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan penghargaan dan sanksi.
3. Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hak asasi manusia.
c. Komunikasi, informasi, dan media massa
1. Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern dan media tradisional untuk mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh persatuan dan kesatuan, membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan keamanan hak pengguna sarana dan prasarana informasi dan komunikasi.
2. Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan global.
3. Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteran insan pers agar profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers, supremasi hukum, serta hak asasi manusia.
d. Agama
1. Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan perundang–undangan tidak bertentangan dengan moral agama.
2. Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan integral sehingga sistem pendidikan nasional dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
3. Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan melalui dialog antar umat beragama dan pelaksanaan pendidikan beragama secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat Perguruan Tinggi.
e. Pendidikan
1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya nilai–nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
2. Merumuskan nilai–nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
3. Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa depan.
Kedudukan dan Peranan Perempuan.
1. Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan keadilan gender.
2. Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan, dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat.
Pemuda dan Olahraga
1. Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia sehingga memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan olah raga di sekolah dan masyarakat.
2. Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sistematis dan komprehensif melalui lembaga–lembaga pendidikan sebagai pusat pembinaan di bawah koordinasi masing–masing organisasi olahraga termasuk organisasi penyandang cacat bersama-sama dengan masyarakat demi tercapainya sasaran yang membanggakan di tingkat internasional.
3. Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat dengan memberikan kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan dirinya secara bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin bangsa yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, patriotis, demokratis, mandiri dan tanggap terhadap aspirasi rakyat.
Pembangunan Daerah.
1. Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut :
1. Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa.
3. Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomi daerah.
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
1. Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2. Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
3. Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang–undang.
Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan.
1. Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membantu menyelenggarakan pembangunan.
2. Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Repuiblik Indonesia sebagai kekuatan utama didukung komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib latih dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan rakyat.
3. Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang di dukung dengan sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
KEBERHASILAN POLTRANAS
Politik (politics) - kepentingan umum suatu bangsa, yang merupakan suatu rangkaian azas, prinsip, keadaan, jalan, cara dan alat untuk mencapai tujuan tertentu. Policy (kebijaksanaan) - penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, tujuan yang dikehendaki. Pengambil kebijaksanaan biasanya dilakukan oleh seorang pemimpin dalam usaha memilih cara-cara untuk mencapai tujuan antara politic dan policy terdapat hubungan yang erat dan timbal balik. Strategi adalah cara untuk mencapai suatu tujuan termasuk politik.
DASAR POLSTRANAS
Poltranas yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang ada disebut sebagai suprastruktur politik,yaitu MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, dan MA. Badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik, mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), & kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur politik dan infrastruktur politik harus dapat bekerjasama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
STRATIFIKASI POLSTRANAS
Stratifikasi Polstranas : stratifikasi kebijakan nasional dalam NKRI, meliputi : Tingkat Penentu Kebijakan Pusat, Tingkat Kebijakan Umum, Tingkat Penentu Kebijakan Khusus, dan Tingkat Penentu Kebijakan Teknis. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak meliputi kebijakan tertinggi yang lingkupnya nasional mencakup penentuan Undang-undang Dasar, dan yang berkaitan dengan masalah makro politik bangsa dan negara. Penentu kebijakan puncak adalah kewenangan presiden sebagai kepala negara.
Bentuk hukum yang dikeluarkan berupa Dekrit, Peraturan atau piagam Kepala Negara. Tingkat Penentu Kebijakan Umum merupakan tingkat kebijakan dibawah Tingkat Kebijakan Puncak yang lingkupnya juga nasional dan ditekankan pada masalah makro strategis guna mencapai situasi dan kondisi tertentu yang diharapkan. Bentuk hukum yang dihasilkan adalah UU, PP, Keputusan atau Instruksi Presiden, dalam keadaan tertentu dapat dikeluarkan Maklumat Presiden.
Tingkat penentuan kebijakan khusus merupakan kebijakan umum yang merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama pemerintahan. Wewenang kebijakan khusus terletak pada menteri berdasarkan dan sesuai dengan kebijakan pada tingkat di atasnya. Bentuk hukum yang dikeluarkan berupa Peraturan Menteri, Kepmen, Instruksi Menteri, Surat Edaran Menteri.
Tingkat Penentuan Kebijakan Teknis ditekankan pada suatu sektor bidang utama dalam bentuk prosedur dan teknik implementasi rencana, program dan kegiatan. Wewenang pengeluaran kebijakan teknis terletak pada pimpinan eselon pertama Departemen
Pemerintahan
dan Pimpinan Lembaga-lembaga Non-Departemen. Hasil penentuan kebijakan berupa
Peraturan, Keputusan, Instruksi Pimpinan Lembaga Non-Departemen atau Direktur
Jenderal.
KEBERHASILAN
POLSTRANAS
Penyelenggaraan
pemerintah/Negara dan setiap warga negara Indonesia/ masyarakat harus memiliki
:
1. 1. Keimanan dan ketakwaan kepada
Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. 2. Semangat kekeluargaan yang berisikan
kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk
mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
3. 3. Percaya diri pada kemampuan
dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa, sehingga
mampu menatap masa depan yang lebih baik.
4. 4. Kesadaran, patuh dan taat
pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga pemerintah/negara
diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum
5. 5. Pengendalian diri sehingga
terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara
berbagai kepentingan.
6. 6. Mental, jiwa, tekad, dan
semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan
kepentingan bangsa dan negara.
7. 7. IPTEK, dengan memperhatikan
nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya
saing dan dapat berbicara dipercaturan global.
Apabila penyelenggara
dan setiap WNI/masyarakat memiliki tujuh unsur tersebut, maka keberhasilan
Polstranas terwujud dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasional melalui
perjuangan non fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing. Dengan demikian
diperlukan kesadaran bela negara dalam rangka mempertahankan tetap utuh dan
tegapnya NKRI.
Sumber – sumber
Referensi :
putama.blogspot.com/.../implementasi-politik-dan-strategi nasional
0 komentar: